Oknum Bandara SMS Larang Wartawan Meliput, Ketua Pewarta Desak Kepala Bandara Minta Maaf
Edho Rusyadi, SH Ketua Pewarta Kae |
Bima,jerat.co.id - Pada saat latihan simulasi penanganan kedaruratan di
bandara Sultan Muhammad Salahudin (SMS) beberapa jurnalis yang diundang
meliput, justru dilarang masuk oleh oknum Pegawai Bandara.
Beberapa jurnalis yang dihadang saat simulasi tersebut adalah Media Online
Kupas Bima, Pelopor, dan media harian pagi Radar Tambora.
Sejumlah wartawan Bima itu dilarang masuk meliput ke areal latihan. Saat
dikonfirmasi Edo Rusadi, SH harian Radar Tambora mengaku sangat kecewa dengan
sikap otoriter pihak Bandara, karena yang menghalang halangi tugasnya sebagai
pekerja jurnalisitik untuk pencari berita. "Kepala yang baru saja dua bulan
ini terkesan otoriter, Beda denga kepala Bandara yang dulu," jelasnya.
Sebenarnya sesuai dengan UU Pers Kebebasan pers pasal 28 F UUD 1945, yang
berbunyi, ‘setiap orang berhak
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala
jenis saluran yang tersedia’. “Kalau mengacu ke UU tersebut, wajib Kepala
Bandara menghargai para pekerja jurnalistik,” Tegas Edho
Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Kae ini menegaskan agar pihak Bandara
SMS harus melakukan klarifikasi atas insiden ini, “Sesegera mungkin sebaiknya
kepala Bandara langsung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas
tindakan oknum Bandara tersebut,” tegasnya.
“Karena apapun yang dilakukan oleh oknum tersebut atas perintah pimpinan,”
ketus Edho.
[jr.2]
Post a Comment