Header Ads

Oknum Bandara SMS Larang Wartawan Meliput, Ketua Pewarta Desak Kepala Bandara Minta Maaf

Edho Rusyadi, SH Ketua Pewarta Kae

Bima,jerat.co.id - Pada saat latihan simulasi penanganan kedaruratan di bandara Sultan Muhammad Salahudin (SMS) beberapa jurnalis yang diundang meliput, justru dilarang masuk oleh oknum Pegawai Bandara.

Beberapa jurnalis yang dihadang saat simulasi tersebut adalah Media Online Kupas Bima, Pelopor, dan media harian pagi Radar Tambora.

Sejumlah wartawan Bima itu dilarang masuk meliput ke areal latihan. Saat dikonfirmasi Edo Rusadi, SH harian Radar Tambora mengaku sangat kecewa dengan sikap otoriter pihak Bandara, karena yang menghalang halangi tugasnya sebagai pekerja jurnalisitik untuk pencari berita. "Kepala yang baru saja dua bulan ini terkesan otoriter, Beda denga kepala Bandara yang dulu," jelasnya.

Sebenarnya sesuai dengan UU Pers Kebebasan pers pasal 28 F UUD 1945, yang berbunyi,  ‘setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia’. “Kalau mengacu ke UU tersebut, wajib Kepala Bandara menghargai para pekerja jurnalistik,” Tegas Edho

Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Kae ini menegaskan agar pihak Bandara SMS harus melakukan klarifikasi atas insiden ini, “Sesegera mungkin sebaiknya kepala Bandara langsung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakan oknum Bandara tersebut,” tegasnya.

“Karena apapun yang dilakukan oleh oknum tersebut atas perintah pimpinan,” ketus Edho.

[jr.2]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.