Header Ads

960 Botol Miras Milik Warga Tente Diamankan

Barang Bukti Miras diamankan di Mapolsek Madapangga

Bima, jerat.co.id – Sial bagi HU (inisial) warga RT 01 RW 06 desa Tente kecamatan Woha kabupaten Bima tertangkap tangan saat mengangkut minuman keras (Miras) jenis Bir Bintang dengan menggunakan mobil R4 jenis carry Futura 1.5 dengan plat nomor EA 9952 YZ.

Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polsek Madapangga pada hari jum’at (2/11) di jln raya lintas Bima-Dompu Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima sekitar pukul 17.00 wita.

Berawal dari laporan warga tentang kepemilikan miras oleh tersangka yang hendak diangkut menuju kediamannya desa Tente, anggota polsek Madapangga dipimpin Kapolsek langsung menghadang tersangka di perempatan Kampila Desa Ncandi Kecamatan Madapangga, tersangka berikut barang bukti 80 dus atau 960 botol miras jenis Bir Bintang langsung digelandang ke mapolsek Madapangga guna pengamanan dan dimintai keterangannya.

Keterangan sementara dari pengakuan pemilik/pembawa barang, miras dibeli dari Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa Besar.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima.

Melalui press realisnya, Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo, SIK berharap kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui, melihat oknum masyarakat yang menyimpan, menjual miras tanpa ijin .

Dengan cara langsung ke kantor kepolisian terdekat maupun call centre 110. 2. Jauhi dan jangan mengkomsumsi miras karena di samping merusak kesehatan, mental dan merusak syaraf seseorang juga berakibat pada dorongan untuk melakukan tindakan kriminalitas maupun pergaulan bebas,” Kapolres.

[jr.2]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.