960 Botol Miras Milik Warga Tente Diamankan
Barang Bukti Miras diamankan di Mapolsek Madapangga |
Bima, jerat.co.id – Sial bagi HU
(inisial) warga RT 01 RW 06 desa Tente kecamatan Woha kabupaten Bima tertangkap
tangan saat mengangkut minuman keras (Miras) jenis Bir Bintang dengan
menggunakan mobil R4 jenis carry Futura 1.5 dengan plat nomor EA 9952 YZ.
Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran
Polsek Madapangga pada hari jum’at (2/11) di jln
raya lintas Bima-Dompu Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima sekitar pukul 17.00 wita.
Berawal dari laporan warga tentang
kepemilikan miras oleh tersangka yang hendak diangkut menuju kediamannya desa
Tente, anggota polsek Madapangga dipimpin Kapolsek langsung menghadang
tersangka di perempatan Kampila Desa Ncandi Kecamatan Madapangga, tersangka berikut barang bukti 80
dus atau 960 botol miras jenis Bir Bintang langsung digelandang ke mapolsek
Madapangga guna pengamanan dan dimintai keterangannya.
Keterangan sementara dari pengakuan pemilik/pembawa barang, miras dibeli dari
Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa Besar.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka
berikut barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bima.
Melalui press realisnya, Kapolres Bima
AKBP Bagus Satrio Wibowo, SIK berharap kerjasama seluruh
elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui, melihat oknum
masyarakat yang menyimpan, menjual miras tanpa ijin .
Dengan cara langsung ke kantor
kepolisian terdekat maupun call centre 110. 2. “Jauhi
dan jangan mengkomsumsi miras karena di samping merusak kesehatan, mental dan merusak syaraf seseorang juga berakibat pada dorongan untuk melakukan tindakan kriminalitas maupun pergaulan bebas,” Kapolres.
[jr.2]
Post a Comment