Header Ads

Dituding Bertanggungjawab Kerusakan Hutan, Ini Kata Kapolsek Monta dan Parado

foto arsip : Giat Polsek Monta dan Parado untuk kehutanan

Bima, jerat.co.id – Kerusakan hutan wilayah Monta dan Parado akibat pembalakan secara masiv oleh masyarakat setempat menuai berbagai spekulasi opini.

Berbagai opini muncul dipermukaan justru saat kondisi hutan yang menjadi sumber pengidupan 60 porsen warga Bima ini telah masuk taraf akut. 

Para pemerhati lingkungan ramai membahas, salah satunya yang kini viral di media sosial adalah status akun facebook Rusdi Icwi yang menuding Kapolsek Monta dan Parado sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas kerusakan hutan di dua wilayah hukum terebut.

Jenderal LSM ICWi ini dengan tegas memberikan tempo 2x7 hari kepada Kapolda NTB untuk menarik personil yang sama-sama berpangkat IPTU itu dari posisinya sebagai kapolsek.

Hal itu dinilai berdasarkan dugaan pembiaran terhadap kasus pembabatan hutan, ilegalloging serta perladangan liar di wilayah tersebut.

Kendati mencari kambing hitam saat ini bukanlah waktu yang tepat, sebab kondisi hutan sudah sangat memprihatinkan dan membutuhkan solusi cerdas untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari dampaknya.

Menanggapi ini, Kapolsek Monta IPTU Edy Prayitno dan kapolsek Parado IPTU Takim ditemui bersamaan di ruang kapolsek Monta selasa (13/11) mengaku pasrah dengan tuntutan masyarakat, “Semua sudah diatur yang maha kuasa, kita pasrahkan pada kehendakNya,” ucap mereka.

“Masyarakat adalah pengawas langsung, jadi siapa saja berhak menilai kinerja aparat negara, namun jika dalam konteks ini kepolisian diposisikan sebagai penyebab atas kerusakan hutan karena dugaan pembiaran, kami rasa keliru sebab hutan adalah tanggungjawab bersama dan untuk itu setiap tindakan yang menyangkut pidana kehutanan di kawasan Monta maupun Parado tidak pernah luput dari penanganan kami di tingkat Polsek,” ujar mereka.

Tidak terhitung berapa kasus tindak pidana kehutanan yang telah ditangani, di Monta misalnya, sejak Edy dipercaya sebagai kapolsek september 2014 berbagai penangkapan kayu dan pelaku dilakukan, bahkan tidak sedikit yang sampai ke meja hijau. “Bahkan kami kerap dibenturkan dengan konflik klaim lahan antar warga, yang semuanya berpotensi konflik antar desa, dan itu mampu diatasi, karena sudah menjadi tugas kami untuk menciptakan suasana tetap kondusif,” terang Edy.

Halnya Polsek Parado sejak januari 2016 Takim duduk sebagai Kapolsek sejumlah kasus serupa telah ditangani seperti penyitaan mesin pemotong kayu dan pelaku, “Bahkan baru-baru ini kami menghentikan paksa pekerjaan pembukaan jalan menuju hutan tutupan negara di Kanca yang bersumber dari dana aspirasi dewan propinsi,” ujar Takim.

Berbagai giat tetap menjadi agenda rutin seperti rapat koordinasi dengan muspika untuk penanganan hutan, patroli gabungan bersama TNI, KPH dan Pol PP guna menjaga terjadinya tindakan pengrusakan hutan.

Elemen pemerintah dalam stakeholder memiliki tupoksi atas pengamanan hutan dan itu telah diatur baik dari segi keputusan Bupati, Gubernur dan Presiden maupun peraturan pemerintah dan undang-undang.

Sebagai bagian dari stakeholder, Kepolisian memiliki tempat khusus pada konteks tindak pidana, demikian juga berbagai elemen lain memiliki tupoksi, kewenangan dan tanggungjawab sesuai kapasitas.

Hal itu dikatakan Saifullah, SH salah satu tokoh muda kecamatan Monta, Berdasarkan itu, banyak hal yang membatasi ruang gerak masing-masing stakeholder seperti pengalihan penanganan hutan dari daerah ke pemerintah propinsi yang memberi kesan ‘kabur’ untuk penindakan di tingkat daerah karena garis koordinasi yang juga masih samar, dan adanya penerbitan SPPT merupakan salah satu alat melegalkan peredaran kayu ilegal.

Dan yang paling menyolok dalam membatasi jangkauan pidana atas kerusakan hutan ini adalah perubahan undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sebagai contoh, pada undang undang 41 alih fungsi hutan dengan melakukan perladangan dapat langsung ditahan sementara UU 18 terdapat celah untuk kelompok masyarakat berkedok konservasi lahan atau sejenisnya dan ini tidak dapat dilakukan penindakan.

Ketua Panwaslu kecamatan Monta ini juga menjabarkan, Program Kementan RI dengan PB NU pusat untuk produksi jagung berskala nasional, di sejumlah propinsi diantaranya NTB bersama Lampung, Bengkulu, Kalimantan Timur, Jawa Barat dan Jawa timur.

Ini juga berpotensi menggiring pemerintah daerah dan masyarakat yang tergiur dengan keuntungan namun tidak memperhatikan ketersediaan lahan, “Akibat kekurangan lahan seperti amanat program yang mengarahkan pada lahan kering dan tidak produktif, memaksa masyarakat melirik hutan untuk dijadikan lahan jagung, mirisnya pemerintah justru terkesan tutup mata dengan fenomena ini,” tegasnya.

Kesimpulan saya, beberapa hal itu seharusnya menjadi pijakan kita untuk menggiring sebuah opini, lebih-lebih ini menyangkut personal seperti kapolsek Monta dan Parado yang dimata kami telah banyak berbuat untuk stabilitas wilayah ini, tegas Saiful.

[jr.1]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.