Header Ads

Enggan Hadiri Panggilan Polisi, Saksi Saksi Diduga Sengaja Llindungi Pelaku

nama para saksi yang diajukan korban

Bima, jerat.co.idTindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum staf kantor camat Plibelo Ibrahim terhadap Sarjan, S.Pd salah satu wartawan media ini beberapa waktu lalu seharusnya telah masuk tahap penyidikan.

Namun hingga berita ini ditulis, kasus yang dilaporkan tanggal 27 oktober 2018 tersebut belum ada titik terang, disebabkan saksi korban tidak memenuhi panggilan polisi,alias melindungi pelaku.

Dua orang saksi yang diajukan korban atas nama Mansyur dan Mujaddin, S.Com keduanya warga desa Teke Kecamatan Palibelo ini telah dua kali dilayangkan surat panggilan polisi oleh penyidik Polsek Belo namun tidak pernah hadir.

Sarjan yang ditemui selasa (6/11) sore tadi mulai geram atas ulah para saksi ini, “Parahnya lagi salah satu dari saksi ini Mujaddin, S.Com adalah staf desa Teke yang seharusnya dapat berlaku sebagai pengayom masyarakat dengan memberikan teladan yang baik, termasuk taat pada hukum, justru menunjukkan keberpihakan kepada pelaku,” keluh korban.

“Aneh memang, sejatinya sebagai aparatur pemerintah di desa Mujahiddin ini harus lebih proaktif menciptakan suasana desa yang kondusif bukan sebaliknya menginginkan sebuah kasus menjadi embrio konflik, dengan menghindarkan kasus ini dari proses hukum,” ketus sarjan.

Sebelumnya Sarjan mengakui kesigapan pihak Polsek Belo yang juga telah berupaya mendatangi para saksi untuk dimintai kesediaanya hadir memenuhi panggilan, “Selain surat panggilan, penyidik juga telah mendatangi para saksi ini namun hasilnya tetap bungkam,” urai Sarjan.

Atas perilaku staf desa ini, kepala desa Teke juga harusnya memberikan ketegasan kepada stafnya, “Karena ini bukan persolan hak untuk memberikan keterangan atau tidak namun ini lebih pada persoalan stabilitas keamanan di lingkup pemerintah desa yakni lingkungan desa Teke tercinta,” ujarnya.

Kendati demikian, Sarjan yakin setelah panggilan ke tiga kalinya penyidik akan mengambil langkah hukum atas para saksi ini, “Saya percaya penyidik akan mengambil langkah hukum atas ulah para saksi ini sesui dengan bunyi Pasal 224 ayat (1) KUHP ditegaskan Barang siapa dipanggil sebagai saksi dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhi maka diancam dengan penjara paling lama sembilan bulan.” Paparnya.

[jr]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.