Enggan Hadiri Panggilan Polisi, Saksi Saksi Diduga Sengaja Llindungi Pelaku
nama para saksi yang diajukan korban |
Bima, jerat.co.id
– Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum staf
kantor camat Plibelo Ibrahim terhadap Sarjan, S.Pd salah satu wartawan media
ini beberapa waktu lalu seharusnya telah masuk tahap penyidikan.
Namun hingga
berita ini ditulis, kasus yang dilaporkan tanggal 27 oktober 2018 tersebut
belum ada titik terang, disebabkan saksi korban tidak memenuhi panggilan polisi,alias melindungi pelaku.
Dua orang saksi
yang diajukan korban atas nama Mansyur dan Mujaddin, S.Com
keduanya warga desa Teke Kecamatan Palibelo ini telah dua
kali dilayangkan surat panggilan polisi oleh penyidik Polsek Belo namun tidak
pernah hadir.
Sarjan yang
ditemui selasa (6/11) sore tadi mulai geram atas ulah para saksi ini, “Parahnya lagi
salah satu dari saksi ini Mujaddin, S.Com adalah staf desa Teke yang seharusnya dapat berlaku
sebagai pengayom masyarakat dengan memberikan teladan yang baik, termasuk taat
pada hukum, justru menunjukkan keberpihakan kepada pelaku,” keluh korban.
“Aneh memang,
sejatinya sebagai aparatur pemerintah di desa Mujahiddin ini harus lebih proaktif
menciptakan suasana desa yang kondusif bukan sebaliknya menginginkan sebuah
kasus menjadi embrio konflik, dengan menghindarkan kasus ini dari proses hukum,”
ketus sarjan.
Sebelumnya Sarjan
mengakui kesigapan pihak Polsek Belo yang juga telah berupaya mendatangi para
saksi untuk dimintai kesediaanya hadir memenuhi panggilan, “Selain surat
panggilan, penyidik juga telah mendatangi para saksi ini namun hasilnya tetap
bungkam,” urai Sarjan.
Atas perilaku
staf desa ini, kepala desa Teke juga harusnya memberikan ketegasan kepada
stafnya, “Karena ini bukan persolan hak untuk memberikan keterangan atau tidak
namun ini lebih pada persoalan stabilitas keamanan di lingkup pemerintah desa
yakni lingkungan desa Teke tercinta,” ujarnya.
Kendati demikian,
Sarjan yakin setelah panggilan ke tiga kalinya penyidik akan mengambil langkah
hukum atas para saksi ini, “Saya percaya penyidik akan mengambil langkah hukum
atas ulah para saksi ini sesui dengan bunyi Pasal 224 ayat (1) KUHP ditegaskan Barang
siapa dipanggil sebagai saksi dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban
berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhi maka diancam dengan penjara
paling lama sembilan bulan.” Paparnya.
[jr]
Post a Comment