Header Ads

Kabid PAUDNI Himbau Pengelola Optimalkan Dana Sesuai RKAS

Alur proses penetapan penyaluran dana BOP PAUD

Bima, jerat.co.id – Baru baru ini pemerintah Kabupaten Bima mendapat kucuran dana bantuan dari pemerintah Pusat senilai 12,99 Milyar untuk Pendidian Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) melalui Dikbudpora Kabupaten Bima.

Dana itu diperuntukkan kepada 20 TK Negeri sedikitnya 581,4 juta dan 555 lembaga PAUD sebesar 12,99 Milyar, dengan proses pencairan langsung melalui rekening pengelola lembaga.

Dengan kalkulasi rincian BOP Paud swasta sebanyak 19.190 orang dikalikan 600 ribu per orang ditotal sebesar Rp.11.514.000.000.; (sebelas milyar lima ratus empat belas juta rupiah), untuk BOP TK Negeri sebanyak 969 orang kali 600 ribu totalnya Rp. 581.400.000; (lima ratus delapan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)

Kabid PAUD Dikbudpora kabupaten Bima Drs. Chairunnas, M. Pd, menegaskan agar bantuan yang telah dicairkan itu dipergunakan sesui dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS), “Pengelola tidak boleh keluar dari ketentuan itu karena penganggarannya telah dilakukan verifikasi oleh tim managemen BOP PAUD,” tegasnya kamis (1/11) siang.

Mantan kepala SMPN 3 Woha ini ketika disentil pertanyaan seputar isu pemotongan dan adanya lembaga fiktif, dengan tenang menjawab, “Prosedur yang harus dilalui sangat ketat dan dengan mekanisme yang cukup panjang, tidak ada ruang untuk hal itu, dengan proses pencairan melalui rekening langsung itu saja sudah cukup memberikan jawaban,” ucapnya.

Dipaparkan bagaimana mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan, melalui Tim Managemen BOP PAUD Tingkat kabupaten melakukan verifikasi terhadap data lembaga PAUD yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem data pokok pendidikan.

Lalu Tim ini menyerahkan surat keputusan daftar satuan PAUD atau Lembaga penerima dana BOP PAUD dan jumlah alokasi dana kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk keperluan pencairan dana BOP PAUD dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke Satuan PAUD atau Lembaga.

Kemudian menetapkan satu Bank Penyalur melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai perundang undangan,  kemudian Bank penyalur yang telah di tetapkan tersebut menerbitkan rekening satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD berdasarkan surat keputusan daftar Satuan PAUD atau Lembaga penerima dana BOP PAUD.

Barulah masuk tahap pencairan atau penarikan dana yang dilakukan oleh bendahara lembaga persetujuan pengelola dan penarikannya sesui dengan kebutuhan, “Dana ini harus diterima utuh sesuai alokasi masing-masing lembaga atau PAUD, tidak diperkenankan adanya pemotongan,” tegas pria supel ini.

Pengelola PAUD atau Lembaga dalam setiap penggunaan BOP PAUD ini dilarang juga menyimpan dengan maksud dibungakan,  dipinjamkan pada pihak lain, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas PAUD atau Lembaga, membeli seragam bagi pendidik untuk kepentingan pribadi dan bukan sebagai inventaris PAUD atau Lembaga, digunakan untuk rehabilitasi ringan, membangun gedung atau ruangan baru, pembelian alat permainan edukatif, pembelian barang fisik, meubelair dan lain lain.

Dana BOP PAUD hanya bisa digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan bermain minimal 50 porsen kemudian, untuk kegiatan pendukung seperti penyediaan buku administrasi, pembelian alat alat Deteksi Dini dan Tumbuh Kembang (DDTK), biaya pertemuan guru dikegiatan gugus PAUD, transportasi Petugas kesehatan Kunjung, menambah transpot pendidik, penyediaan makanan sehat minimal sebesar 35 porsen selain itu juga di gunakan untuk kegiatan lainnya seperti perawatan sarana prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan, untuk alat alat publikasi, listrik, internet, telpon, dan air maksimal sebesar 15 porsen, paparnya.

[jr.1]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.