Kabid PAUDNI Himbau Pengelola Optimalkan Dana Sesuai RKAS
Alur proses penetapan penyaluran dana BOP PAUD |
Bima, jerat.co.id – Baru baru ini pemerintah
Kabupaten Bima mendapat kucuran dana bantuan dari pemerintah Pusat senilai 12,99 Milyar untuk Pendidian
Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) melalui Dikbudpora
Kabupaten Bima.
Dana itu diperuntukkan kepada 20 TK
Negeri sedikitnya 581,4 juta dan 555 lembaga
PAUD sebesar 12,99 Milyar, dengan proses
pencairan langsung melalui rekening pengelola lembaga.
Dengan kalkulasi
rincian BOP Paud swasta sebanyak 19.190 orang dikalikan 600 ribu per orang ditotal sebesar Rp.11.514.000.000.; (sebelas milyar lima ratus empat belas juta rupiah),
untuk
BOP TK Negeri sebanyak 969 orang kali 600 ribu totalnya Rp. 581.400.000; (lima ratus delapan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)
Kabid PAUD Dikbudpora kabupaten Bima Drs. Chairunnas, M. Pd, menegaskan agar
bantuan yang telah dicairkan itu dipergunakan sesui dengan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS), “Pengelola tidak boleh keluar dari ketentuan itu karena penganggarannya
telah dilakukan verifikasi oleh tim managemen BOP PAUD,” tegasnya kamis (1/11) siang.
Mantan kepala SMPN 3 Woha ini ketika
disentil pertanyaan seputar isu pemotongan dan adanya lembaga fiktif, dengan
tenang menjawab, “Prosedur yang harus dilalui sangat ketat dan dengan mekanisme
yang cukup panjang, tidak ada ruang untuk hal itu, dengan proses pencairan
melalui rekening langsung itu saja sudah cukup memberikan jawaban,” ucapnya.
Dipaparkan bagaimana mekanisme dan
prosedur yang harus dilakukan, melalui Tim Managemen BOP PAUD Tingkat
kabupaten melakukan verifikasi terhadap data lembaga PAUD yang sudah memiliki
Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem data pokok
pendidikan.
Lalu Tim ini menyerahkan surat keputusan daftar satuan PAUD atau Lembaga
penerima dana BOP PAUD dan jumlah alokasi dana kepada Badan Pengelola Keuangan
Daerah (BPKD) untuk keperluan pencairan dana BOP PAUD dari Bendahara Umum
Daerah (BUD) ke Satuan PAUD atau Lembaga.
Kemudian menetapkan satu Bank Penyalur
melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai perundang undangan, kemudian Bank penyalur yang telah di tetapkan tersebut
menerbitkan rekening satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD berdasarkan
surat keputusan daftar Satuan PAUD atau Lembaga penerima dana BOP PAUD.
Barulah masuk tahap pencairan atau penarikan dana yang dilakukan oleh bendahara lembaga persetujuan pengelola dan penarikannya sesui dengan kebutuhan, “Dana ini harus diterima utuh sesuai alokasi masing-masing lembaga atau PAUD, tidak diperkenankan adanya pemotongan,” tegas pria supel ini.
Barulah masuk tahap pencairan atau penarikan dana yang dilakukan oleh bendahara lembaga persetujuan pengelola dan penarikannya sesui dengan kebutuhan, “Dana ini harus diterima utuh sesuai alokasi masing-masing lembaga atau PAUD, tidak diperkenankan adanya pemotongan,” tegas pria supel ini.
Pengelola PAUD atau Lembaga dalam setiap
penggunaan BOP PAUD ini dilarang juga menyimpan dengan
maksud dibungakan, dipinjamkan pada pihak lain, membiayai kegiatan yang
tidak menjadi prioritas PAUD atau Lembaga, membeli seragam bagi pendidik untuk
kepentingan pribadi dan bukan sebagai inventaris PAUD atau Lembaga, digunakan
untuk rehabilitasi ringan, membangun gedung atau ruangan baru, pembelian alat
permainan edukatif, pembelian barang fisik, meubelair dan lain lain.
Dana BOP PAUD hanya bisa digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan bermain minimal 50 porsen kemudian, untuk kegiatan pendukung seperti penyediaan buku administrasi, pembelian alat alat Deteksi Dini dan Tumbuh Kembang (DDTK), biaya pertemuan guru dikegiatan gugus PAUD, transportasi Petugas kesehatan Kunjung, menambah transpot pendidik, penyediaan makanan sehat minimal sebesar 35 porsen selain itu juga di gunakan untuk kegiatan lainnya seperti perawatan sarana prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan, untuk alat alat publikasi, listrik, internet, telpon, dan air maksimal sebesar 15 porsen, paparnya.
Dana BOP PAUD hanya bisa digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan bermain minimal 50 porsen kemudian, untuk kegiatan pendukung seperti penyediaan buku administrasi, pembelian alat alat Deteksi Dini dan Tumbuh Kembang (DDTK), biaya pertemuan guru dikegiatan gugus PAUD, transportasi Petugas kesehatan Kunjung, menambah transpot pendidik, penyediaan makanan sehat minimal sebesar 35 porsen selain itu juga di gunakan untuk kegiatan lainnya seperti perawatan sarana prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan, untuk alat alat publikasi, listrik, internet, telpon, dan air maksimal sebesar 15 porsen, paparnya.
[jr.1]
Post a Comment