Faisal : Agar Surat Suara Sah, Begini Cara Coblos Yang Benar
foto Faisal |
Bima, jerat.co.id –
Agar hak pilih tidak sai-sia karena
dianggap batal pada proses pemilihan kepaal desa 20 Desember mendatang, DPMDes
kabupaten Bima mensosialisasikan cara mencoblos yang benar.
Melaui
Kabid Pemerintahan Desa El Faisal S.E M.M, menegaskan sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 49 Perbup No. 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda
Pilkades.
Faisal menjelaskan, Suara dikatakan sah
apabila Surat suara dicap dan ditandatangani oleh Ketua Panitia. Dan kata
Faisal "Tanda coblos hanya terdapat pada 1 kotak segi empat yang memuat 1
calon, atau
tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat Nomor, foto
dan Nama Calon Baru sah," ungkap faisal (18/12) di ruangan kerjanya.
Dikatakannya Suarah
sah juga termasuk, tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah
satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon. "Tanda
coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto
dan nama calon; dan/atau Dicoblos dengan menggunakan alat yang telah disediakan
oleh panitia jelasnya sembari mencontohkan cara
pencoblosan.
(jr-02)
Post a Comment