Dipicu Ulah Distributor, Puluhan Petani Monta Datangi Kantor UPT Pertanian
beberapa saat sebelum segel dibuka |
Bima, jerat.co.id – Puluhan petani
Monta Dalam beserta sejumlah perangkat desa datangi kantor UPT Pertanian Monta
senin (7/1-19), kehadiran mereka untuk dimediasi dengan distributor guna
mendapat kejelasan kenaikan harga pupuk di tingkat pengecer.
Warga yang hadir sempat melakukan aksi
penyegelan kantor, namun itu tidak berlangsung lama karena Kapolsek Monta Iptu
Edy Prayitno menyarankan untuk melakukan audensi antara pemerintah dalam hal
ini dinas pertanian, dengan masyarakat petani dan pengecer yang ikut hadir.
Hadir pada audensi di halaman kantor
UPT Pertanian itu Camat Monta Muhtar, SH,
kepala UPT Pertanian Monta Salahudin, S.Pt dan sejumlah utusan dinas pertanian
kabupaten.
Sejumlah keluhan disampaikan petani
diantaranya ulah pengecer yang terkesan memaksa petani untuk membeli pupuk
dalam bentuk paketan dengan non subsidi sehingga harga yang harus dibayarkan
mencapai 170 rb, serta kenakalan-kenakalan pengecer sehingga pembagian pupuk
tidak merata, petani juga menuntut kebenaran rumor yang beredar bahwa kenaikan
harga ini disebabkan ulah Distributor yang menekan pengecer.
Mencengangkan, sejumlah pengecer menuturkan
hasil kesepakatan yang terbangun antara Distributor dengan Pengecer se
kabupaten Bima beberapa waktu lalu, “Saat itu kami disodorkan dua bentuk
pernyataan, yang salah satunya adalah kesiapan menjual pupuk non subsidi,”
terang salah satu pengecer, hal itu terpaksa dilakukan karena jika tidak, maka
tidak diberikan jatah pupuk atau dengan kata lain tidak lagi menjadi pengecer.
Pembengkakan biaya yang harus
dikeluarkan oleh petani ini menjadi pemicu aksi protes, ditambah rumor
intervensi Distributor menekan pengecer untuk menindas petani.
Kasus ini terang telah keluar dari
Surat Edaran (SE) Bupati Bima yang menegaskan agar pengecer tidak menjual pupuk
bersubsidi dengan harga diatas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada keputusan
menteri pertanian RI sebesar 1.800/kg atau dengan kata lain 90 ribu/sak. Dalam SE
Bupati juga ditegaskan larangan pengecer menjual pupuk subsidi paketan dengan
non subsidi.
Keputusan akhir pertemuan itu, akan
ada pertemuan lanjutan dengan Distributor pada hari rabu lusa, petani berkiblat
pada surat edaran Bupati, sementara pengecer masih menunggu keputusan bersama
Distributor pada heri Rabu (9/1-19)
Post a Comment