Babe : 'SDN Filial Soropeto Hanya Izin UPT'
foto arsip |
Bima, jerat.co.id - SDN Inpres Karampi Filial
Soropeto Kecamatan Langgudu tidak masuk dalam penganggaran daerah karena
hanya memiliki izin UPT Dikbudpora Kecamatan Langgudu.
Hal itu dijelaskan Wabup
Drs. H Dahlan HM, Noer, M. Pd di ruang kerjanya Senin
(5/11) "SDN Inpres
Karampi Filial Soropeto Kecamatan Langgudu baru memiliki izin dari UPT
Dikbudpora Kecamatan Langgudu belum ada izin dari Pemda," jelasnya.
Merujuk pada prosedur dan
mekanisme yang berlaku, Pemerintah tidak bisa menganggarkan dalam bentuk
apapun, sekolah itu belum mendapatkan
izin dari Pemerintah daerah kabupaten Bima, katanya.
H. Dahlan yang akrab disapa Babe ini
menegaskan, sekolah itu dikatakan filial atau istilah sekarang kelas
jauh (KJ), sebab sampai saat ini masih menggunakan nomenklatur SD Inpres
Karampi Filial Soropeto, "Bagaimana mau dianggarkan oleh Pemda sementara
belum memiliki nomenklatur sendiri," tegas babe.
Memang, kondisi sekolah jika
diperhatikan sangat memprihatinkan, yang akan berpengaruh pada proses KBM dan sistim
pendidikan yang ada, "Bisa sekolah itu dibangun lebih bagus, kecuali ada
yang baik hati untuk urunan, tahun lalu kami anggota trabas di Bima memberikan
bantuan untuk sekolah itu, bukan dari Pemda," kata dia.
Untuk menjadi sekolah mandiri harus
memenuhi syarat ditentukan pemerintah, diantaranya ketersediaan lahan
sekurang-kurangnya 3 Ha dengan jumlah siswa minimal
100 orang, sedangkan saat ini di sekolah itu baru memiliki 36 orang
siswa, secara prosedur belum bisa, ini berbicara aturan
main," kata dia.
Bahkan sekolah itu
tidak memiliki Nomor Statistik Nasional (NSN), statusnya di
sekolah induk, Dinas Dikpora mengeluarjan izin Sekolah itu setelah saya datang
kesitu yahun lalu.
Namun kalau Bupati
mengeluarkan Perbub dengan pertimbangan sulit transportasi dan dikecualikan,
maka Pemda memberikan izin, "Kami
akan melaporkan rencana pembangunan dan langsung diberikan bantuan dan dinilai
tim survei dari pusat," terangnya.
[jr.2]
Post a Comment