Kasus Penganiayaan Wartawan, Praktisi Hukum : 'Penyidik Tahu Apa Yang Harus Dilakukan'
pendekatan yang dilakukan penyidik, dengan mendatangi rumah saksi |
Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum pegawai honorer
kantor camat Palibelo yang ditengarai kegeraman pelaku atas berita-berita
kritik korban Sarjan, S.Pd sabagai wartawan, ini telah berjalan 13 hari sejak
dilaporkan korban.
Kondisi ini membuat praktisi hukum dari
LBH Imparsial Taufiqurrahman S.H angkat bicara. Dia menilai proses
hukum terhadap kasus ini membutuhkan ketegasan dari penyidik, “Polisi tahu apa yang ahrus dilakukan, karena dari
sisi hukum apabila Saksi sengaja tidak mau menghadiri Panggilan Polisi maka
saksi dapat di Pidana sesuai dengan Pasal 224 ayat 1,” tegasnya Jum'at (09/11).
Menurut Alumni Kampus STIH Bima ini, Polisi harus mencari
cara untuk menghadirkan saksi, jangan sampai publik tidak percaya lagi dengan kinerja kepolisian, maka Polisi harus bertindak tegas sesuai aturan yang ada, “jangan sampai publik tidak percaya pada penegakan hukum,” tegasnya.
Tambahnya, para saksi harus kooperatif dan menghargai kepolisian, karena kewajiban kita sebagian warga negara, tentu harus menghormati proses hukum yang ada di indonesia.
Dia menegaskan, ketika surat
panggilan ke tiga kali Saksi
masih belum mau hadir, maka Polisi wajib
melakukan penjemputan paksa untuk saksi.
Sementara kades Teke Hidayat, S.Sos yang ditemui korban jumat pagi tadi mengaku telah menerima surat panggilan
atas nama Mujaddin, S.Com yang tidak lain adalah aparat desa setempat.
“Saya pernah terima surat panggilan saksi untuk
Mujahidin, namun itu panggilan atas laporan ibrahim (sebagai pelapor pada kasus
penghinaan), bukan atas laporan adinda (korban-red),” terangnya.
Kami hanya sebatas mengarahkan untuk sadar hukum dan sebagai
warga negara yang baik harus mentaatinya. Selebihnya hadir atau tidak memenuhi
panggilan tersebut adalah hak yang bersangkutan, tegas Kades.
[jr]
Post a Comment