Menjaga Keamanan Dokumen, Tenaga Pengelola Informasi Pemerintah Harus Mumpuni
tanda tangan elektronik dapat mencegah penyusupan |
Bima, jerat.co.id - Ancaman saat ini adalah keaslian informasi dan
manipulasi informasi yang ditampilkan pada situs pemerintah dan menimbulkan
dampak ketidakpercayaan masyarakat pada integritas dan kebijakan pemerintah.
Demikian salah satu poin penting pemaparan Badan Siber dan Sandi Negara
(BSSN) Aris Munandar S. ST. MP Rabu (7/11) saat menjadi Narasumber pada
Sosialisasi Keamanan Informasi dan Pemanfaatan Layanan Persandian bagi Jajaran
Pengelola Informasi Daerah di aula Kantor Walikota Bima.
Aris Munandar yang memaparkan dihadapan para Kadis Kominfostik se-Pulau
Sumbawa dan pejabat terkait pengelolaan informasi di 4 daerah tersebut
menjelaskan, "tren ancaman siber yang terjadi pada sistem saat ini bukan
hanya melakukan hack pada sistem e-government. Tetapi juga bagaimana
memanfaatkan platform media sosial yang ada dalam mendapatkan informasi serta
menggiring atau bahkan memanipulasi opini publik melalui disinformasi,
propaganda dan kabar bohong atau hoax" paparnya.
Secara teknis, semua informasi bisa disadap, tapi belum tentu bisa dibuka.
Karena itu diperlukan kemampuan yang memadai dalam menangkal ancaman yang ada.
"Penerapan tanda tangan elektronik membantu instansi pemerintah
mengamankan dokumen dan menghindari pemalsuan dokumen. Disamping itu, untuk
menghindari kebocoran informasi, jaringan wifi kantor pemerintah perlu
dilakukan partisi /sekat". Urainya.
Narasumber lainnya Kabid Persandian dan LPSE Dinas Komunikasi Informatika
dan Statistik Provinsi NTB Mahmud, A.KS, M.Si menjelaskan, sesuai amanat Pergub
nomor 59 tahun 2017 bahwa tugas dan fungsi urusan persandian di daerah adalah
menyelenggarakan persandian dalam rangka pengamanan informasi. "Tugas
tersebut mencakup pelaksanaan tata kelola persandian untuk menjamin keamanan
informasi di lingkungan pemerintah daerah. Disamping, melaksanakan pengelolaan
sumber daya persandian, operasional pengamanan persandian dan pengawasan dan
evaluasi penyelenggaraan persandian di lingkungan pemerintah daerah".
Jelas Mahmud.
Sebelumnya, Walikota Bima yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Sosial Drs. M. Farid, M. Si dalam sambutannya mengatakan, peran
sandi dalam tata kelola dokumen pemerintah sangat penting karena terkait dengan
tingkat kerahasiaan dokumen yang dibuat. Karena itu lanjut Farid, “ke depan
semua informasi yang masuk maupun keluar perlu difilter oleh bidang sandi
daerah”. Katanya.
[kom]
Post a Comment