Header Ads

Menjaga Keamanan Dokumen, Tenaga Pengelola Informasi Pemerintah Harus Mumpuni

tanda tangan elektronik dapat mencegah penyusupan

Bima, jerat.co.id - Ancaman saat ini adalah keaslian informasi dan manipulasi informasi yang ditampilkan pada situs pemerintah dan menimbulkan dampak ketidakpercayaan masyarakat pada integritas dan kebijakan pemerintah.

Demikian salah satu poin penting pemaparan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Aris Munandar S. ST. MP Rabu (7/11) saat menjadi Narasumber pada Sosialisasi Keamanan Informasi dan Pemanfaatan Layanan Persandian bagi Jajaran Pengelola Informasi Daerah di aula Kantor Walikota Bima.

Aris Munandar yang memaparkan dihadapan para Kadis Kominfostik se-Pulau Sumbawa dan pejabat terkait pengelolaan informasi di 4 daerah tersebut menjelaskan, "tren ancaman siber yang terjadi pada sistem saat ini bukan hanya melakukan hack pada sistem e-government. Tetapi juga bagaimana memanfaatkan platform media sosial yang ada dalam mendapatkan informasi serta menggiring atau bahkan memanipulasi opini publik melalui disinformasi, propaganda dan kabar bohong atau hoax" paparnya.

Secara teknis, semua informasi bisa disadap, tapi belum tentu bisa dibuka. Karena itu diperlukan kemampuan yang memadai dalam menangkal ancaman yang ada. "Penerapan tanda tangan elektronik membantu instansi pemerintah mengamankan dokumen dan menghindari pemalsuan dokumen. Disamping itu, untuk menghindari kebocoran informasi, jaringan wifi kantor pemerintah perlu dilakukan partisi /sekat". Urainya.

Narasumber lainnya Kabid Persandian dan LPSE Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB Mahmud, A.KS, M.Si menjelaskan, sesuai amanat Pergub nomor 59 tahun 2017 bahwa tugas dan fungsi urusan persandian di daerah adalah menyelenggarakan persandian dalam rangka pengamanan informasi. "Tugas tersebut mencakup pelaksanaan tata kelola persandian untuk menjamin keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah. Disamping, melaksanakan pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengamanan persandian dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian di lingkungan pemerintah daerah". Jelas Mahmud.

Sebelumnya, Walikota Bima yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Drs. M. Farid, M. Si dalam sambutannya mengatakan, peran sandi dalam tata kelola dokumen pemerintah sangat penting karena terkait dengan tingkat kerahasiaan dokumen yang dibuat. Karena itu lanjut Farid, “ke depan semua informasi yang masuk maupun keluar perlu difilter oleh bidang sandi daerah”. Katanya.

[kom]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.