Bawaslu : Laporkan Jika Ada ASN Yang Terlibat Politik Praktis
foto bersama di kantor camat palibelo |
Bima, jerat.co.id -
Panitia Pengawas Pemilihan umum kecamatan Palibelo Tahun 2019 Gelar Rapat
Kordinasi (Rakor) di aula kantor Kecamatan Palibelo Rabu, (19/12) tadi pagi.
Rapat Kordinasi tersebut
melibatkan Kepala Desa Se - Kecamatan Palibelo, Toga, Ketua Remaja Mesjid,
Wartawan dan PPS Kecamatan Palibelo. Hadir dalam Rapat tersebut Drs.Darwis
selaku camat Palibelo, Guntur Kasubsektor Palibelo, Masykuril Haq, M.Pd Ketua Panwascam
Palibelo, Anggota
Bawaslu Damran, Mpd Devisi penyelesaian Sangketa Pemilu sekaligus yang
memberikan Materi kepada para tamu undangan.
Damran mengungkapkan bahwa
kegiatan rapat kordinasi ini dimaksudkan, untuk mengajak masyarakat agar
kolektif untuk mensukseskan pemilu, karena kata dia peran masyarakat
sangat menentukan sukses tidaknya pesta demokrasi, termasuk di dalamnya netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karena menjaga Pemilu untuk tetap berjalan sesuai aturan
bukan hanya tugas Bawaslu, sebab sesuai amanat Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil (PNS). “PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah
pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat
dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik” katanya.
Ia juga meminta
kepada masyarakat, apabila ada oknum ASN yang terlibat dalam Politik, agar segera melaporkan kepada
Panwascam Palibelo atau Bawaslu.
Pada kesempatan
yang sama Drs.
Darwis camat Palibelo, mengajak Masyarakat Palibelo untuk mensukseseskan
pemilihan legislatif (Pileg), dan pemilihan presiden dan wakil presiden
(Pilpres) tahun 2019 yang akan datang.
Untuk Pilkades
serentak besok, pihaknya telah
melakukan silatuhrahmi di setiap rumah calon kades Kecamatan Palibelo. "Untuk itu, pada kesempatan ini saya meminta kepada para
peserta untuk ikut mensosialisasikan tentang bagaimana
cara berpolitik dengan santun," harapnya.
(Jr-02)
Post a Comment