Gagal Buka Peti, Pendukung Tempuh Jalur Gugatan
suasana di kantor camat hari ini |
Bima, jerat.co.id -
Kisruh Pilkades Monta yang sempat menarik perhatian publik dan membuat sibuk
muspika Monta, hari ini Rabu (26/12) mulai mendapat benang merah.
Kehadiran pendukung
calon Abdul Muis (urut 1) beberapa hari terakhir pasca pilkades digelar dengan
satu tujuan yakni membuka peti surat suara, hari ini terjawab setelah selasa
kemarin unsur pengawas yakni Kapolsek Monta menfasilitasi undangan kepada lima
calon sebagai landasan untuk membuka kotak suara.
Berlangsung di
kantor Camat Monta sejak pagi tadi, rencana pembukaan kotak suara dalam
pengawalan ketat gabungan TNI Polri urung terlaksana, pasalnya selain panitia
hanya 3 calon yang dapat hadir, sementara calon nomor urut 4 dan calon urut 2
(pemenang) tidak dapat hadir ataupun dihadirkan sehingga tidak memenuhi syarat
untuk melakukan pembukaan kotak suara.
Mendapati kenyataan
ini, Abdul Muis bersama pendukung sempat kecewa, menuntut seluruh calon untuk
hadir tidak memungkinkan karena itu di luar
kewenangan mereka demikian halnya panitia dan pengawas telah berupaya maksimal
untuk mengundang dan menyediakan tempat.
Sampai pada pukul
15.25 wita calon dan saksi yang diharapkan hadir tidak kunjung datang, akhirnya
pihak Abdul Muis memutuskan untuk mengajukan gugatan resmi dengan menempuh
jalur hukum. "Sejak awal saya tegaskan tidak ingin masalah ini berlarut
agar tidak ada pihak yang merasa diciderai, atas dasar kekeluargaan kami hanya
ingin membuktikan data yang kami peroleh dengan kondisi dalam kotak
suara," ujarnya kepada Jerat.
"Rupanya
itikad baik kami tidak memiliki ruang, maka sesuai kesepakatan kolektif
masyarakat, persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum untuk menggugat
panitia," lanjutnya.
Dengan data yang
menjadi dugaan penyimpangan dilakukan panitia, pendukung Muis percaya akan
mampu menyeret panitia ke jeruji besi, "Data yang ada sudah cukup untuk
memenjarakan panitia," ucap Siraj juru bicara masyarakat.
Sebelumnya, panitia
telah membeberkan sejumlah jawaban secara tertulis dan disebarkan kepada
seluruh undangan, yang isinya jabaran tahapan pilkades yang dilalui telah
memenuhi unsur dan benar, termasuk mengarahkan pihak yang belum puas untuk
melakukan gugatan sesuai hukum dan undang undang yang berlaku.
[jr]
Post a Comment