Header Ads

Gagal Buka Peti, Pendukung Tempuh Jalur Gugatan

suasana di kantor camat hari ini

Bima, jerat.co.id - Kisruh Pilkades Monta yang sempat menarik perhatian publik dan membuat sibuk muspika Monta, hari ini Rabu (26/12) mulai mendapat benang merah.

Kehadiran pendukung calon Abdul Muis (urut 1) beberapa hari terakhir pasca pilkades digelar dengan satu tujuan yakni membuka peti surat suara, hari ini terjawab setelah selasa kemarin unsur pengawas yakni Kapolsek Monta menfasilitasi undangan kepada lima calon sebagai landasan untuk membuka kotak suara.

Berlangsung di kantor Camat Monta sejak pagi tadi, rencana pembukaan kotak suara dalam pengawalan ketat gabungan TNI Polri urung terlaksana, pasalnya selain panitia hanya 3 calon yang dapat hadir, sementara calon nomor urut 4 dan calon urut 2 (pemenang) tidak dapat hadir ataupun dihadirkan sehingga tidak memenuhi syarat untuk melakukan pembukaan kotak suara.

Mendapati kenyataan ini, Abdul Muis bersama pendukung sempat kecewa, menuntut seluruh calon untuk hadir tidak memungkinkan karena itu di luar kewenangan mereka demikian halnya panitia dan pengawas telah berupaya maksimal untuk mengundang dan menyediakan tempat.

Sampai pada pukul 15.25 wita calon dan saksi yang diharapkan hadir tidak kunjung datang, akhirnya pihak Abdul Muis memutuskan untuk mengajukan gugatan resmi dengan menempuh jalur hukum. "Sejak awal saya tegaskan tidak ingin masalah ini berlarut agar tidak ada pihak yang merasa diciderai, atas dasar kekeluargaan kami hanya ingin membuktikan data yang kami peroleh dengan kondisi dalam kotak suara," ujarnya kepada Jerat.

"Rupanya itikad baik kami tidak memiliki ruang, maka sesuai kesepakatan kolektif masyarakat, persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum untuk menggugat panitia," lanjutnya.

Dengan data yang menjadi dugaan penyimpangan dilakukan panitia, pendukung Muis percaya akan mampu menyeret panitia ke jeruji besi, "Data yang ada sudah cukup untuk memenjarakan panitia," ucap Siraj juru bicara masyarakat.

Sebelumnya, panitia telah membeberkan sejumlah jawaban secara tertulis dan disebarkan kepada seluruh undangan, yang isinya jabaran tahapan pilkades yang dilalui telah memenuhi unsur dan benar, termasuk mengarahkan pihak yang belum puas untuk melakukan gugatan sesuai hukum dan undang undang yang berlaku.

[jr]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.