Kasus Monta, Kapolres Janji Amankan Semua Pelaku
konfrensi pers kapolres Bima |
Bima, jerat.co.id -
Seperti yang diberitakan media ini kemarin, Polres Bima berhasil mengamankan 4
orang terduga pelaku perusak kantor desa Monta kecamatan Monta kabupaten Bima.
Sabtu (29/12) bertempat di aula Polres
Bima di Panda Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo, SIK menggelar konfrensi
pers yang dihadiri juga oleh Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M Noer.
Dihadapan sejumlah awak media Kapolres
memaparkan, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi keterangan saksi mata yang
mengarahkan pada 10 orang tersangka berikut dengan peran masing-masing
tersangka. “Sisanya masih tetap dilakukan pencarian, dan anggota kami tetap
melakukan pengejaran kepada para terduga pelaku,” janjinya.
Orang nomor satu di jajaran kepolisian
kabupaten Bima ini juga menegaskan agar yang merasa diri memiliki peran dalam
aksi tersebut untuk menyerahkan diri, “Sebab kami akan terus melakukan
pengejaran, jadi ada baiknya langsung menyerahkan diri saja,” tegas Bagus.
Dikatakannya kasus ini telah melanggar
pasal 170 yunto 406 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “Kami akan
terus mendalami kasus ini sampai pada motif dan dalang dari aksi ini,”
tandasnya.
Pada kesempatan yang sama Babe sapaan
akrab wakil bupati bima menyayangkan tindakan brutal warga yang telah merusak
aset negara yang menjadi alat fital bagi pelayanan masyarakat, “Kantor desa
adalah kantor masyarakat untuk melayani kebutuhan
Publik, tentu yang rugi mereka sendiri, selain itu kejadian ini telah
mengganggu ketertiban umum,” sesalnya.
Pantauan Jerat hingga sore tadi di
lokasi desa Monta, aparat kepolisian dibantu sejumlah personil TNI masih terus
berjaga-jaga, suasana cenderung aman terkendali.
[jr-02]
Post a Comment