Masa Tenang, Cakades dan Pendukung Dihimbau Taati Aturan
Kabid Pemerinntahan DPMDes |
Bima, jerat.co.id - Tanggal
20 Desember 2018, 53 Desa yang melaksanan Pilkades
serentak yanga ada di Kabupaten Bima akan memasuki pemilihan serentak.
Hal ini di sampaikan oleh
Kabid Pemerintahan Desa DPMDes Kabupaten Bima El Faisal S.E M.M katanya, terhitung mulai tanggal 17 -
19 Desember 2018, semua memasuki masa tenang
pelaksanaan Pilkades, dihimbau kepada
panitia, calon kades, dan pendukung calon untuk memperhatikan hal-hal yang
dilarang oleh UU pilkades.
“Tidak
boleh lagi melakukan aktivitas berbentuk kampanye, dan secara aktif
bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sehingga tercipta Pilkades damai
di Desa masing-masing dan saya minta kepada panitia desa mulai melakukan
pembagian kartu undangan pemilih sesuai DPT,” ungkapnya
Senin, (17/12) kemarin.
Tambahnya, Ia meminta
kepada panitia agar terus berkoordinasi
dengan Muspika, “khusus tanggal 19 semua persiapan pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara harus sudah siap,” pintanya.
Terutama kesiapan
lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari hal-hal paling kecil seperti alat
pengeras suara hingga kesiapan untuk proses pemungutan suara agar tidak ada
kendala, tegas Faisal.
[jr-02]
Post a Comment