Header Ads

Masa Tenang, Cakades dan Pendukung Dihimbau Taati Aturan

Kabid Pemerinntahan DPMDes

Bima, jerat.co.id - Tanggal 20 Desember 2018, 53 Desa yang melaksanan Pilkades serentak yanga ada di Kabupaten Bima akan memasuki pemilihan serentak.

Hal ini di sampaikan oleh Kabid Pemerintahan Desa DPMDes Kabupaten Bima El Faisal S.E M.M katanya, terhitung mulai tanggal 17 - 19 Desember 2018, semua memasuki masa tenang pelaksanaan Pilkades, dihimbau kepada panitia, calon kades, dan pendukung calon untuk memperhatikan hal-hal yang dilarang oleh UU pilkades.

Tidak boleh lagi melakukan aktivitas berbentuk kampanye, dan secara aktif bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sehingga tercipta Pilkades damai di Desa masing-masing dan saya minta kepada panitia desa mulai melakukan pembagian kartu undangan pemilih sesuai DPT,ungkapnya Senin, (17/12) kemarin.

Tambahnya, Ia meminta kepada panitia agar terus berkoordinasi dengan Muspika, “khusus tanggal 19 semua persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara harus sudah siap,” pintanya.

Terutama kesiapan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari hal-hal paling kecil seperti alat pengeras suara hingga kesiapan untuk proses pemungutan suara agar tidak ada kendala, tegas Faisal.

[jr-02]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.