Header Ads

Sidang Sengketa Lahan Ama Hami, BPN Bingung Di Hadapan Hakim

proses persidangan

Bima, jerat.co.id - Polemik terkait sangketa lahan Ama Hami masih berbuntut panjang. Pasalnya, Lahan warga asal Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, diduga diterbitkan sertifikat palsu atas Pencaplokan oleh Pihak BPN Kota Bima.

Kasus tersebut sudah dilaporkan secara resmi oleh warga Dara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berada di Mataram dan Kasus tersebut sudah memasuki sidang yang ke 9 kali.

Herman, Mpd, selaku juru bicara Masyarakat Dara yang dikonfirmasi Via Telepon mengatakan, sidang di Pengadilan PTUN yang ke 9 kali tersebut digelar pada kamis, (13/12/18) pagi tadi, sidang tersebut di hadiri oleh 30 Warga Dara dan selaku tergugat yaitu Pihak BPN Kota Bima dan beberapa pemilik sertifikat lainnya.

Demi membela haknya atas tanah, warga Dara rela untuk datang ke mataram untuk menghadiri sidang ini," .ungkap Herman.

Pada sidang tersebut, tutur Herman, tergugat yakni BPN Kota Bima tidak mampu menunjukkan sertifikat asli, bahkan tergugat kebingungan saat hakim menanyakan proses penerbitan sertifikat yang diduga palsu tersebut. “Terang sekali indikasi konspirasi pihak BPN, karena pertanyaan hakim dijawab dengan berteletele dan bingung,” tuturnya.


Akibatnya sidang ditunda hingga minggu depan sekaligus mendengarkan amar putusan pengadilan dibacakan, semoga para warga selaku penggugat dapat memenangkan perkara ini, harap Herman.

[jr.02]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.