Sidang Sengketa Lahan Ama Hami, BPN Bingung Di Hadapan Hakim
proses persidangan |
Bima, jerat.co.id -
Polemik terkait sangketa lahan Ama Hami masih
berbuntut panjang. Pasalnya, Lahan warga
asal Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, diduga diterbitkan sertifikat palsu atas Pencaplokan oleh Pihak BPN Kota Bima.
Kasus tersebut
sudah dilaporkan secara resmi oleh warga Dara ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) yang berada di Mataram dan Kasus tersebut sudah memasuki sidang yang ke
9 kali.
Herman, Mpd, selaku
juru bicara Masyarakat Dara yang dikonfirmasi Via Telepon mengatakan, sidang di Pengadilan PTUN yang ke 9 kali
tersebut digelar pada kamis, (13/12/18) pagi tadi,
sidang tersebut di hadiri oleh 30 Warga Dara dan selaku tergugat yaitu Pihak
BPN Kota Bima dan beberapa pemilik sertifikat lainnya.
“Demi membela haknya atas tanah, warga Dara rela
untuk datang ke mataram untuk menghadiri
sidang ini," .ungkap Herman.
Pada sidang tersebut, tutur Herman, tergugat
yakni BPN Kota Bima tidak mampu menunjukkan sertifikat asli, bahkan tergugat
kebingungan saat hakim menanyakan proses penerbitan sertifikat yang diduga
palsu tersebut. “Terang sekali indikasi konspirasi pihak BPN, karena pertanyaan hakim dijawab dengan berteletele dan bingung,”
tuturnya.
Akibatnya sidang ditunda hingga minggu
depan sekaligus mendengarkan amar putusan pengadilan dibacakan, semoga para
warga selaku penggugat dapat memenangkan perkara ini, harap Herman.
[jr.02]
Post a Comment