DPMPTSP Terapkan Layanan Perijinan Terintegrasi
Kepala DPMPTSP |
Bima, jerat.co.id - Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak 2 Januari 2019 secara resmi menerapkan Layanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau yang lebih umum dikenal dengan Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima
Drs. Agussalim M.Si Rabu (2/1) di ruang kerjanya mengatakan, "sistim ini
merupakan implementasi PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik".
"Penerapan
pola ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pengurusan perijinan berusaha
dan menciptakan model pelayanan perijinan terintegrasi yang cepat dan murah
serta memberi kepastian bagi para pelaku usaha". Tandas Agus.
Ditambahkan Agus,
terhitung mulai 2 Januari 2019, proses permohonan dan pemberian rekomendasi
semuamya dilakukan secara online melalui aplikasi OSS ini. Sehingga, pasca
penerapan sistem ini masyarakat pelaku usaha dapat melakukan pengurusan ijin
dimana saja dengan cara masuk ke aplikasi OSS melalui website OSS yaitu www.oss.go.id. Artinya pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke Kantor DPMPTSP".
Tandasnya.
Secara teknis
lanjutnya, pelaku usaha cukup menginput data/bahan yang dibutuhkan sesuai
persyaratan dan akan langsung diproses oleh petugas langsung. Bila diperlukan
oleh petugas di DPMPTSP Kabupaten Bima dapat memandu via telepon bagi pelaku
yang membutuhkan.
"Hasilnya
dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP
dapat diprint out oleh pelaku usaha dimanapun berada". Jelas Agus.
Kadis PMPTSP
berharap kiranya semua OPD terkait perijinan juga dapat menggunakan aplikasi
OSS ini, karena proses pemberian rekomendasi perijinan secara manual seperti yang
diterapkan selama ini tidak berlaku lagi. Ungkapnya.
Post a Comment