2 Tahun Melapor, Korban Minta Keseriusan Penyidik Polres Panda
Bima, jerat.co.id -
Baharudin Jamaludin (55 tahun) Warga Desa Rabakodo RT. 04 RW. 05 Kecamatan Woha
Kabupaten Bima NTB, mengeluh atas sikap penyidik Polres
kabupaten Bima dinilai lamban tangani kasus penipuan atas dirinya.
Baharudin mengaku telah meaporkan
kasus tersebut sejak tahun 2016 berikut saksi dan bukti-bukti yang memperkuat
laporan, bahkan saban waktu tetap datang ke mapolres yang beralamat di desa Panda
kecamatan Palibelo itu guna menanyakan perkembangan laporannya, namun sampai
berita ini dikonfirmasi selasa (25/12) kasusnya masih jalan di tempat.
Di temui di kediamannya, baharudin
mengisahkan, penipuan tersebut berawal ketika dirinya menjalin kemitraan dengan
Mustakim (53) warga asli Desa Samili
Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang berdomisili di Kabupaten
Berau Kalimantan Timur.
Kasus penipuan itu
berawal tahun 2009 melibatkan Mustakim warga asli desa Samili kecamatan Woha
sebagai tersangka, dengan modus join atau kemitraan bisnis.
Mustakim yang
terakhir diketahui berdomisili di kabupaten Berau
Kalimantan Timur berhasil menipu korban dengan iming-iming keuntungan bisnis dengan mendatangi korban di desa
Rabakodo, "Saat itu Mustakim berjanji akan langsung mengirim uang hasil
penjualan setelah barang tiba di tempat, dan saya percaya," kisahnya.
Setelah disepakati,
Mustakim beberapa waktu kemudian berangkat ke kalimantan menunggu pengiriman
barang, yang selanjutnya proses pengiriman dilakukan berupa 19 ekor sapi dan
4200 karung garam mengunakan kapal laut Fajar Timur.
Barang senilai 120
juta rupiah tersebut tiba di tempat sesuai nota ekspedisi,
"Saya tinggal menunggu pembayaran, sehari dua hari komunikasi lancar dan
masih saya maklumi alasannya, sebulan bahkan tahunan dia justru menghindar,
barulah saya sadar ternyata dia menghianati saya," ketus Baharudin.
Atas laporannya ini, Baharuddin masih
meminta pihak penyidik untuk segera menggelar perkara tersebut demi keadilan.
[jr-02]
Post a Comment