Header Ads

2 Tahun Melapor, Korban Minta Keseriusan Penyidik Polres Panda


Bima, jerat.co.id - Baharudin Jamaludin (55 tahun) Warga Desa Rabakodo RT. 04 RW. 05 Kecamatan Woha Kabupaten Bima NTB, mengeluh atas sikap penyidik Polres kabupaten Bima dinilai lamban tangani kasus penipuan atas dirinya.

Baharudin mengaku telah meaporkan kasus tersebut sejak tahun 2016 berikut saksi dan bukti-bukti yang memperkuat laporan, bahkan saban waktu tetap datang ke mapolres yang beralamat di desa Panda kecamatan Palibelo itu guna menanyakan perkembangan laporannya, namun sampai berita ini dikonfirmasi selasa (25/12) kasusnya masih jalan di tempat.

Di temui di kediamannya, baharudin mengisahkan, penipuan tersebut berawal ketika dirinya menjalin kemitraan dengan Mustakim (53) warga asli Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang berdomisili di Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

Kasus penipuan itu berawal tahun 2009 melibatkan Mustakim warga asli desa Samili kecamatan Woha sebagai tersangka, dengan modus join atau kemitraan bisnis.

Mustakim yang terakhir diketahui berdomisili di kabupaten Berau Kalimantan Timur berhasil menipu korban dengan iming-iming keuntungan bisnis dengan mendatangi korban di desa Rabakodo, "Saat itu Mustakim berjanji akan langsung mengirim uang hasil penjualan setelah barang tiba di tempat, dan saya percaya," kisahnya.

Setelah disepakati, Mustakim beberapa waktu kemudian berangkat ke kalimantan menunggu pengiriman barang, yang selanjutnya proses pengiriman dilakukan berupa 19 ekor sapi dan 4200 karung garam mengunakan kapal laut Fajar Timur.

Barang senilai 120 juta rupiah tersebut tiba di tempat sesuai nota ekspedisi, "Saya tinggal menunggu pembayaran, sehari dua hari komunikasi lancar dan masih saya maklumi alasannya, sebulan bahkan tahunan dia justru menghindar, barulah saya sadar ternyata dia menghianati saya," ketus Baharudin.

Atas laporannya ini, Baharuddin masih meminta pihak penyidik untuk segera menggelar perkara tersebut demi keadilan.

[jr-02]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.