Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 juta Untuk Penyelundup Hewan dari Komodo
salah satu pelaku yang berhasil diamankan berikut BB |
Bima, jerat.co.id -
Polres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP Afrijal, SIK Gelar Konfrensi Pers dengan,Anggota Kodim 1608 Bima,
Kejakasan Raba Bima, Anggota Kehutanan Kabupaten Bima dan sejumlah media,
Minggu, (20/12) pagi tadi di Polresta Bima.
Di hadapan wartawan
Afrijal mengatakan, konfrensi pers tersebut dilakukan untuk menjelaskan terkait
dengan yang diberitakan media ini kemarin, bahwa dari pihik Penyidik Polresta
Bima telah berhasil menangkap Pelaku Nurdin (64 tahun) warga desa mangge
kecamatan Lambu. "Nurdin ditangkap, karena telah membawa satu ekor kerbau
dan sembilan ekor rusa yang telah dipotong," ungkapnya.
Katanya, ancaman
untuk pelaku tersebut sesuai dengan pasal 40 ayat 2 UU RI no 5 1990 tentang
konserfasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya berdasara pasal
diatas, Lanjut kasat ini, Pelaku diancam hukuman Pidana 5 tahun dan denda 100
juta.
"Sementara pelaku
yang yang kita tangkap baru satu orang, masih
banyak lagi pelaku lainya, sekarang kita lagi mengindetifakasi untuk mencari
tau pelaku lainnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hewan
Hewan yang dilundingi tersebut akan dipasarakan oleh pelaku diberbagai daerah,
kisaran harga 1 ekor hewan tersebu 4 juta. “Senjata api
rakitan yang diguankan pelaku untuk melumpuhkan
hewan buruan, masih diidentifikasi asal senjata itu diperoleh,”
tegasnya.
(jr-02)
Post a Comment