Header Ads

Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 juta Untuk Penyelundup Hewan dari Komodo

salah satu pelaku yang berhasil diamankan berikut BB

Bima, jerat.co.id - Polres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP Afrijal, SIK Gelar Konfrensi Pers dengan,Anggota Kodim 1608 Bima, Kejakasan Raba Bima, Anggota Kehutanan Kabupaten Bima dan sejumlah media, Minggu, (20/12) pagi tadi di Polresta Bima.

Di hadapan wartawan Afrijal mengatakan, konfrensi pers tersebut dilakukan untuk menjelaskan terkait dengan yang diberitakan media ini kemarin, bahwa dari pihik Penyidik Polresta Bima telah berhasil menangkap Pelaku Nurdin (64 tahun) warga desa mangge kecamatan Lambu. "Nurdin ditangkap, karena telah membawa satu ekor kerbau dan sembilan ekor rusa yang telah dipotong," ungkapnya.

Katanya, ancaman untuk pelaku tersebut sesuai dengan pasal 40 ayat 2 UU RI no 5 1990 tentang konserfasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya berdasara pasal diatas, Lanjut kasat ini, Pelaku diancam hukuman Pidana 5 tahun dan denda 100 juta.

"Sementara pelaku yang yang kita tangkap baru satu orang, masih banyak lagi pelaku lainya, sekarang kita lagi mengindetifakasi untuk mencari tau pelaku lainnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hewan Hewan yang dilundingi tersebut akan dipasarakan oleh pelaku diberbagai daerah, kisaran harga 1 ekor hewan tersebu 4 juta. Senjata api rakitan yang diguankan pelaku untuk melumpuhkan hewan buruan, masih diidentifikasi asal senjata itu diperoleh,” tegasnya.

(jr-02)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.