Kapolres Kasus Penipuan Baharuddin, Bukti Buktinya Belum Cukup
kapolres Bima saat dikonfirmasi siang tadi di kantornya |
Bima, jerat.co.id -
Seperti yang diberitakan media ini, kasus Baharudin Jamaludin (55 tahun) Warga
Desa Rabakodo RT. 04 RW. 05 Kecamatan Woha Kabupaten Bima NTB, mengeluh atas
sikap penyidik Polres Bima dinilai lambat tangani kasus penipuan atas dirinya.
Kasus tersebut
dilaporkan Baharuddin tahun 2016 silam. Namun Pihak Penyidik belum mentetapkan tersangka. Diakui Baharuddin, Saksi saksi berserta alat buktinya
telah diperiksa oleh Polres Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP.
Bagus Satrio Wibowo, S.IK yang dikonfirmasi usai konfrensi Pers dengan beberapa
Media, Sabtu ( 29/12) siang tadi mengatakan, Kasus tersebut. Kata dia, masih
dalam tahapan proses periksaan saksi, dibenarkanya kasus tersebut sudah periksa
saksinya oleh Penyidik Polres Bima namun Bukti Buktinya belum cukup.
Lebih lanjut dia,
untuk menginfestigasi kasus Pidana. kata dia, "perlu ada bukti bukti
lainya atau keterangan saksi saksi yang memperkuat laporan tersebut,
"imbuhnya
Karena kata dia,
untuk menetapkan kasus pidana tidak boleh cepat menyimpulkan bahwa kasus
tersebut kasus pidana tapi perlu melalui prosedur supaya kasus tersebut baru
dikatakan kasus Pidana. "iya kita sudah melakukan pemeriksaan saksi, tapi
saksi tersebut belum kuat sebagai bukti untuk menaikan kasus ini,
"jelasnya
Oleh karena itu
kata dia, Ia mengharapkan kepada pelapor agar membantu penyidik untuk mencari
lagi saksinya " keterangan keterangan saksi harus yang fakta sesui dengan
laporan korban, saksi saksi juga bukan orang sini makanya proses penyidik agak
susah, "tutupnya
(Jr-02)
Post a Comment