Header Ads

Kapolres Kasus Penipuan Baharuddin, Bukti Buktinya Belum Cukup

kapolres Bima saat dikonfirmasi siang tadi di kantornya

Bima, jerat.co.id - Seperti yang diberitakan media ini, kasus Baharudin Jamaludin (55 tahun) Warga Desa Rabakodo RT. 04 RW. 05 Kecamatan Woha Kabupaten Bima NTB, mengeluh atas sikap penyidik Polres Bima dinilai lambat tangani kasus penipuan atas dirinya.

Kasus tersebut dilaporkan Baharuddin tahun 2016 silam. Namun Pihak Penyidik belum mentetapkan tersangka. Diakui Baharuddin, Saksi saksi berserta alat buktinya telah diperiksa oleh Polres Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP. Bagus Satrio Wibowo, S.IK yang dikonfirmasi usai konfrensi Pers dengan beberapa Media, Sabtu ( 29/12) siang tadi mengatakan, Kasus tersebut. Kata dia, masih dalam tahapan proses periksaan saksi, dibenarkanya kasus tersebut sudah periksa saksinya oleh Penyidik Polres Bima namun Bukti Buktinya belum cukup.

Lebih lanjut dia, untuk menginfestigasi kasus Pidana. kata dia, "perlu ada bukti bukti lainya atau keterangan saksi saksi yang memperkuat laporan tersebut, "imbuhnya

Karena kata dia, untuk menetapkan kasus pidana tidak boleh cepat menyimpulkan bahwa kasus tersebut kasus pidana tapi perlu melalui prosedur supaya kasus tersebut baru dikatakan kasus Pidana. "iya kita sudah melakukan pemeriksaan saksi, tapi saksi tersebut belum kuat sebagai bukti untuk menaikan kasus ini, "jelasnya

Oleh karena itu kata dia, Ia mengharapkan kepada pelapor agar membantu penyidik untuk mencari lagi saksinya " keterangan keterangan saksi harus yang fakta sesui dengan laporan korban, saksi saksi juga bukan orang sini makanya proses penyidik agak susah, "tutupnya

(Jr-02)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.