Header Ads

Terkait Surat Edaran RSUD Bima, Ini Kata Ihsan

edaran RSUD Bima

Bima, jerat.co.id – Sepertinya pasca lahirnya surat edaran kepala RSUD Bima drg H. Ihsan MPH tanggal 3 desember 2018 tentang ‘Himbauan Bagi Pasien yang Menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu’ menuai kritik dari komponen masyarakat sehingga istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ kembali viral.

Surat edaran ini oleh sejumlah masyarakat justru terlanjur dikonsumsi tanpa melakukan klarifikasi apa alasan pihak RSUD menempuh jalan yang sangat beresiko sosial ini.

Pimpinan media ini langsung melakukan konfirmasi kepada pihak RSUD Bima dalam hal ini kepala RSUD drg H Ihsan, Rabu (5/12) pagi.

Ihsan membeberkan, surat edaran itu adalah pilihan paling sulit untuk diterbitkan, namun demi menyelamatkan profesionalisme dan pelayanan yang maksimal terpaksa hal itu dilakukan.

Sebab untuk biaya operasional di tahun 2018, RSUD hanya menerima pagu anggaran bersumber dari dana DAU sebesar 400 juta sementara pengeluaran mencapai 1 milyar rupiah. RSUD juga harus menerima kenyataan untuk tahun 2019 tidak lagi mendapatkan suntikan dari DAU.

Di sisi lain pendapatan RSUD harus bersaing dengan beberapa rumah sakit lain dan ini sangat mempengaruhi biaya operasional RSUD Bima, “Kami harus berjuang untuk memberikan pelayanan terbaik,” katanya.

Kendati demikian kata Ihsan, pihaknya tetap berharap kondisi keuangan RSUD membaik sehingga surat edaran itu dapat segera dicabut, “Mudah-mudahan pendapatan RS meningkat sehingga bisa kami anggarkan melalui BLUD, tidak tergantung lagi pada DAU. Untuk itu mohon dukungan dan pengertian semua pihak sehingga kami bisa bekerja dengan professional sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat surat itu bisa dicabut kembali.” Harapnya.

Tentunya juga kami butuh waktu untuk menghitung kembali kemampuan anggaran RSUD untuk pelayanan pasien tidak mampu yang bersumber dari BLUD. Salah hitung, khawatir berpengaruh pada operasional yang justru akan mengganggu pelayanan masyarakat secara umum.

[jr]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.