Tutup Tahun, Polres Bima Musnahkan Ribuan Botol Miras
konfrensi pers pemusnahan miras |
Bima, jerat.co.id – Di halaman Makopolres Bima Senin (31/12) Barang
bukti (BB) minuman keras (Miras) 1.848
Botol jenis Bir dan Oplosan sebanyak
242 Liter dimusnakan.
Pemusnahan minuman
keras ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo SIK didampingi
Kasat
Reskrim, Kasat Lantas Polres, beserta Anggota
Buser Polres Bima dihadapan sejumlah awak media.
Pada wartawan Kapolres Bima
menjelaskan BB tersebut hasil rajia anggota Buser Polres Bima yang berada di wilayah
hukumnya menjelang tahun perayaan tahun baru.
Menyimpan serta
menjual atau mengedarkan Miras adalah tindak pidana, masyarakat
dilarang keras untuk menjual minuman alkohol, demikian juga pemerintah
daerah kabupaten Bima telah menegaskan melalui Peraturan daerah.
Kapolres menegaskan
akan terus melakukan rajia terhadap peredaran Miras dan Narkoba dalam wilayah
hukum kabupaten Bima, “Tentunya ini tidak lepas dari kerjasama dan partisipasi
semua pihak yang peduli terhadap generasi bangsa ini,” harapnya.
(jr-02)
Post a Comment