Header Ads

Sejumlah Aktifis Minta Bupati Bima Tidak Menempatkan Mantan Napi Pada Jabatan Strategis

                                                  
                                  Solihun Hadis












Bima, jerat.co.idMencuat di Medsos terkait implementasi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara junto pasal 251 peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang managemen PNS yang melandasi Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB dan Kepala BKN tertanggal 13 september 2018 Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Hal ini juga mempengaruhi iklim birokrasi kabupaten Bima menjadi sorotan publik, sejumlah aktivis mendesak Bupati Bima untuk tidak menempatkan ASN mantan Napi ini untuk menduduki jabatan penting di pemerintahan. “Jika pun penerapan aturan itu sulit bagi Bupati, namun hal mutlak yang harus dilakukan adalah tidak menggunakan pejabat ini menduduki posisi penting di pemerintahan,” ungkap Solihun Hadis salah satu aktivis asal kecamatan Langgudu.

Di temui di kantor Bupati jum’at (4/1) kemarin, pemuda asal desa Laju yang akrab disapa Igen ini menyebut Andi Sirajudin, MM kepala DPMDes kabupaten Bima sebagai contoh, “Keberadaan Andi Sirajudin di DPMDes sudah menciderai penerapan Birokrasi yang berwibawa, pasalnya menurut informasi dia diduga hingga hari ini statusnya sebagai Napi juga masih melekat karena hukuman yang dijlanai baru 3 bulan dari vonis hakim 9 bulan penjara,” ketus Igen.

Dengan kata lain, menurut Igen bahwa Andi Sirajudin masih belum selesai menjalani hukumannya dalam penjara.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima  M. Ikhwanul F, SH  yang dikonfirmasi lewat WhatsApp menjelaskan, Andi Sirajudin pernah divonis bersalah 1 tahun penjara, info yang beredar dia jalani 8 bulan karena dia mendapat Cuti Bersyarat ataupun Pembebasan bersyarat,jelasnya.

Kata dia, Cuti Bersyarat atau Pembebasan bersyarat itu kewenangan Lapas, karena kata dia lapas juga bisa menilai dari kesehariannya dia waktu dalam penjara, Bisa saja dia sopan, sering mengaji, mangayomi tahanan yang lain. itu semua jdi faktor penilaian di Lapas untuk meringankan hukumannya, untuk lebih jelasnya silahkan langsung konfirmasi Kepala Lapas,” tambahnya.

(jr-02)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.