Yusril Bongkar Kesalahan Pemerintah soal Pungutan dari Setiap Liter BBM Bersubsidi
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. (FOTO: Jawapos.com) |
Menurutnya, pemerintah tidak bisa memungut dana ketahanan
energi dengan menggunakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang
Energi sebagai dasarnya. Dalam pasal itu diatur bahwa penelitian dan
pengembangan teknologi penyedian dan pemanfaatan energi didanai oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah melalui APBN/APBD, serta kalangan swasta.
“Jadi pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan pasal
30 UU Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan BBM. Penganggaran
itu harus dengan persetujuan DPR dan DPRD,” ujar Yusril melalui layanan pesan
singkatnya, Jumat (25/12).
Mantan menteri hukum dan HAM itu menegaskan, tidak ada
norma apapun dalam pasal 30 UU Energi yang memberikan kewenangan kepada
pemerintah untuk melakukan pungutan langsung kepada masyarakat konsumen BBM.
Sebab, sambungnya, setiap pungutan harus masuk dalam kategori penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) yang harus ditetapkan lebih dulu dengan peraturan
pemerintah.
“Pasal 30 UU Energi memang menegaskan bahwa ketentuan
lebih lanjut tentang biaya riset untuk menemukan energi baru dan terbarukan
harus diatur dengan PP. Namun hingga kini PP itu belum ada,” tutur Yusril.
Karenanya ia mengingatkan Menteri ESDM Sudirman Said
tidak bisa menjalankan suatu kebijakan pungutan BBM tanpa dasar hukum yang
jelas, baik menyangkut besaran pungutan, mekanisme penggunaan dan
pertanggungjawabannya. Yusril menambahkan, kebiasaan mengumumkan suatu
kebijakan tanpa dasar hukum itu seharusnya tidak dilakukan oleh pemerintah
karena bertentangan dengan asas negara hukum yang dianut dalam UUD 1945.
Bekas menteri sekretaris negara itu juga mengatakan,
pemerintah bertindak tidak pada tempatnya jika sampai memungut sesuatu dari
rakyat konsumen BBM. “Dari zaman ke zaman, pemerintah selalu memberikan subsidi
BBM kepada rakyat, bukan sebaliknya membebani rakyat dengan pungutan untuk mengisi
pundi-pundi pemerintah walau dengan dalih untuk kepentingan penelitian dan
pengembangan energi baru dan terbarukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said saat mengumumkan
harga baru BBM bersibsidi pada Rabu (23/12) lalu menyatakan bahwa pemerintah
akan memungut Rp 200 untuk setiap liter Premium. Sedangkan untuk solar,
pemerintah akan memungut Rp 300.
Pungutan itu untuk tabungan dana ketahanan energi.
"Ini untuk pengembangan energi baru dan terbarukan," katanya.
Rencananya, pungutan itu akan diberlakukan seiring
penjualan BBM bersubsidi dengan harga baru pada 5 Januari 2016 yang akan
datang. (Jawapos.com)
Post a Comment