Header Ads

Yusril Bongkar Kesalahan Pemerintah soal Pungutan dari Setiap Liter BBM Bersubsidi

Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. (FOTO: Jawapos.com) 
Jakarta
- Keputusan pemerintah memungut dana ketahanan energi dari setiap liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dijual terus menggulirkan polemik. Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bahkan menyebut pungutan itu melanggar aturan.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa memungut dana ketahanan energi dengan menggunakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi sebagai dasarnya. Dalam pasal itu diatur bahwa penelitian dan pengembangan teknologi penyedian dan pemanfaatan energi didanai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui APBN/APBD, serta kalangan swasta.

“Jadi pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan pasal 30 UU Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan BBM. Penganggaran itu harus dengan persetujuan DPR dan DPRD,” ujar Yusril melalui layanan pesan singkatnya, Jumat (25/12).

Mantan menteri hukum dan HAM itu menegaskan, tidak ada norma apapun dalam pasal 30 UU Energi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pungutan langsung kepada masyarakat konsumen BBM. Sebab, sambungnya, setiap pungutan harus masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang harus ditetapkan lebih dulu dengan peraturan pemerintah.

“Pasal 30 UU Energi memang menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang biaya riset untuk menemukan energi baru dan terbarukan harus diatur dengan PP. Namun hingga kini PP itu belum ada,” tutur Yusril.

Karenanya ia mengingatkan Menteri ESDM Sudirman Said tidak bisa menjalankan suatu kebijakan pungutan BBM tanpa dasar hukum yang jelas, baik menyangkut besaran pungutan, mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya. Yusril menambahkan, kebiasaan mengumumkan suatu kebijakan tanpa dasar hukum itu seharusnya tidak dilakukan oleh pemerintah karena bertentangan dengan asas negara hukum yang dianut dalam UUD 1945.

Bekas menteri sekretaris negara itu juga mengatakan, pemerintah bertindak tidak pada tempatnya jika sampai memungut sesuatu dari rakyat konsumen BBM. “Dari zaman ke zaman, pemerintah selalu memberikan subsidi BBM kepada rakyat, bukan sebaliknya membebani rakyat dengan pungutan untuk mengisi pundi-pundi pemerintah walau dengan dalih untuk kepentingan penelitian dan pengembangan energi baru dan terbarukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said saat mengumumkan harga baru BBM bersibsidi pada Rabu (23/12) lalu menyatakan bahwa pemerintah akan memungut Rp 200 untuk setiap liter Premium. Sedangkan untuk solar, pemerintah akan memungut Rp 300.

Pungutan itu untuk tabungan dana ketahanan energi. "Ini untuk pengembangan energi baru dan terbarukan," katanya.

Rencananya, pungutan itu akan diberlakukan seiring penjualan BBM bersubsidi dengan harga baru pada 5 Januari 2016 yang akan datang. (Jawapos.com)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.