Header Ads

BNN Kabupaten Bima Gelar Advokasi Cegah Bahaya Narkoba



Bima, Jerat Online_Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia telah mencapai tahap yang menghawatirkan bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Tidak hanya di kota-kota besar, tetapi narkoba  telah merambah sampai ke pelosok desa.

Untuk menanggulangi bahaya tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima Kamis, (3/3) mengadakan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga lainnya di Aula Hotel La Ila Kota Bima.

Kepala BNN Kabupaten Bima Kompol. Jolmadi, S.Pd menjelaskan, kegiatan yang bertajuk “Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba Kepada LSM” dihelat agar LSM mau dan peduli untuk berperan serta membantu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Peran serta tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan lingkungan dengan mewujudkan lingkungan sosial yang sadar akan bahaya narkoba.

Dijelaskan Jolmadi, Indonesia yang dahulunya merupakan negara transit/ lalu lintas perdagangan gelap Narkoba karena letak geografis negara Indonesia yang sangat strategis (posisi silang), telah berubah menjadi negara produsen Narkoba.

Hal ini dapat dilihat dengan terungkapnya beberapa laboratorium narkoba (clandenstin lab) di Indonesia. “Era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi komunikasi, liberalisasi perdagangan serta pesatnya kemajuan industri pariwisata telah menjadikan Indonesia sebagai Negara potensial sebagai produsen Narkoba”, ungkap mantan Wakapolres Kabupaten Sumbawa Barat ini.

Posisi Indonesia yang sudah berkembang sebagai Negara Produsen Narkoba kata Jolmadin, telah menghadapkan Indonesia pada masalah yang sangat serius. Peredaran Narkoba yang semakin “menggila” disamping berakibat sangat buruk bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara, pada akhirnya dapat pula menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Nasional.

Kepada 20 peserta advokasi, Jolmadi mengharapkan agar LSM dapat membantu BNN Kabupaten Bima untuk menggalakkan sosialisasi Undang-undang Narkoba yang baru yaitu UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat meningkatkan eksistensi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama-sama Polri serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam upaya P4GN.

Sementara itu, KBO Resnarkoba Polresta Bima IPDA. Rusdin, S.Sos yang menyajikan materi bahaya penyalahgunaan dan upaya penanggulangan  peredaran gelap narkoba memaparkan, "narkoba adalah zat atau obat yang sangat berbahaya yang jika disalahgunakan akan mengakibatkan ketergantungan, mengganggu sistem syaraf pusat dan dapat menyebabkan ganguan fisik, jiwa, sosial dan keamanan. Karena itu, pemerintah melalui aparat penegak hukum dan fungsi terkait wajib menanggulanginya.

Namun demikian peran serta masyarakat dalam menanggulangi Narkoba juga mutlak diperlukan. Tanpa peran serta masyarakat. “Langkah penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang dilakukan Polri dapat digolongkan menjadi 3 upaya yaitu pre-emtif, preventif maupun repsesif”, jelas Rusdin.

Sesuai amanat UU No 35 tahun 2009,  Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN dapat melakukan kerjasama dan koordinasi dalam melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Lebih jauh Rusdin mengatakan, dalam melaksanakan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, Polri bekerjasama dengan lembaga pemerintah Kementerian dan non Kementerian, seperti Dirjen Bea Cukai, Dirjen Imigrasi, Departemen Agama, Departemen Pariwisata Seni dan Budaya, Badan Pom, Kejaksaan, Kehakiman, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait lainnya". Jelas Rusdin.

*[Leo/Hum]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.