BNN Kabupaten Bima Gelar Advokasi Cegah Bahaya Narkoba
Bima, Jerat Online_Penyalahgunaan dan
peredaran narkoba di Indonesia telah mencapai tahap yang menghawatirkan bagi
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Tidak hanya di kota-kota besar, tetapi
narkoba telah merambah sampai ke pelosok desa.
Untuk
menanggulangi bahaya tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima
Kamis, (3/3) mengadakan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan
Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan
Lembaga lainnya di Aula Hotel La Ila Kota Bima.
Kepala BNN
Kabupaten Bima Kompol. Jolmadi, S.Pd menjelaskan, kegiatan yang bertajuk
“Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba Kepada LSM” dihelat agar LSM mau
dan peduli untuk berperan serta membantu Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Peran serta tersebut dapat
dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan lingkungan dengan mewujudkan
lingkungan sosial yang sadar akan bahaya narkoba.
Dijelaskan
Jolmadi, Indonesia yang dahulunya merupakan negara transit/ lalu lintas
perdagangan gelap Narkoba karena letak geografis negara Indonesia yang sangat
strategis (posisi silang), telah berubah menjadi negara produsen Narkoba.
Hal ini dapat
dilihat dengan terungkapnya beberapa laboratorium narkoba (clandenstin lab) di
Indonesia. “Era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi komunikasi,
liberalisasi perdagangan serta pesatnya kemajuan industri pariwisata telah
menjadikan Indonesia sebagai Negara potensial sebagai produsen Narkoba”, ungkap
mantan Wakapolres Kabupaten Sumbawa Barat ini.
Posisi Indonesia
yang sudah berkembang sebagai Negara Produsen Narkoba kata Jolmadin, telah
menghadapkan Indonesia pada masalah yang sangat serius. Peredaran Narkoba yang
semakin “menggila” disamping berakibat sangat buruk bagi kehidupan masyarakat,
bangsa dan Negara, pada akhirnya dapat pula menimbulkan gangguan keamanan dan
ketertiban Nasional.
Kepada 20
peserta advokasi, Jolmadi mengharapkan agar LSM dapat membantu BNN Kabupaten
Bima untuk menggalakkan sosialisasi Undang-undang Narkoba yang baru yaitu UU
No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat meningkatkan
eksistensi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama-sama Polri serta meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat dalam upaya P4GN.
Sementara itu,
KBO Resnarkoba Polresta Bima IPDA. Rusdin, S.Sos yang menyajikan materi bahaya
penyalahgunaan dan upaya penanggulangan peredaran gelap narkoba
memaparkan, "narkoba adalah zat atau obat yang sangat berbahaya yang jika
disalahgunakan akan mengakibatkan ketergantungan, mengganggu sistem syaraf
pusat dan dapat menyebabkan ganguan fisik, jiwa, sosial dan keamanan. Karena
itu, pemerintah melalui aparat penegak hukum dan fungsi terkait wajib
menanggulanginya.
Namun demikian
peran serta masyarakat dalam menanggulangi Narkoba juga mutlak diperlukan.
Tanpa peran serta masyarakat. “Langkah penanggulangan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkoba yang dilakukan Polri dapat digolongkan menjadi 3 upaya
yaitu pre-emtif, preventif maupun repsesif”, jelas Rusdin.
Sesuai amanat UU
No 35 tahun 2009, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
penyidik BNN dapat melakukan kerjasama dan koordinasi dalam melakukan
penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika.
Lebih jauh
Rusdin mengatakan, dalam melaksanakan penanggulangan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkoba, Polri bekerjasama dengan lembaga pemerintah
Kementerian dan non Kementerian, seperti Dirjen Bea Cukai, Dirjen Imigrasi,
Departemen Agama, Departemen Pariwisata Seni dan Budaya, Badan Pom, Kejaksaan,
Kehakiman, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait lainnya".
Jelas Rusdin.
*[Leo/Hum]
Post a Comment