Header Ads

BKAD Siap Polisikan Kelompok SPP Bermasalah



Arif Kusnadi Ketua BKAD Monta

Bima, JERAT Online_PNPM Mandiri Pedesaan telah berakhir di Monta namun berkat program ini wajah kecamatan telah banyak berubah, berbagai fasilitas telah dibangun oleh Program ini. Kendati demikian program lanjutannya masih tetap hidup seperti program Generasi Sehat cerdas (GSC) dan simpan pinjam perempuan (SPP).

Sampai berita ini ditulis program GSC baru saja melakukan kegiatan pendampingan dan penyaluran bantuannya pada tiap siswa sekolah yang menjadi binaanya. Sementara untuk SPP saat ini memiliki asset sekitar 2,5 Milyard yang beredar di lebih dari 400 kelompok SPP diseluruh desa.

Untuk mengamankan program itu, pemerintah kecamatan dan desa sepakat untuk menetapkan badan kerja sama Antar Desa (BKAD) sebagai satu-satunya wadah untuk mengelola semua asset tersebut.

Kemajuan BKAD ini dapat dilihat dengan berdirinya bangunan kantor yang telah ditempati sejak awal januari 2016, demikian pula dengan siklus pemutaran modal bergulir di masyarakat.

Dengan kepercayaan yang diberikan tersebut BKAD saat ini harus menyelesaikan kewajibannya untuk menertibkan seluruh kelompok SPP, pekerjaan berat yang harus dipikul BKAD adalah sekitar 200 kelompok bermasalah, demikian yang dituturkan Arief kusnadi ketua BKAD Monta.

“Tidak kurang dari 200 kelompok saat ini bermasalah, namun kebanyakan kelompok itu masih dapat dilakukan pembinaan dan diberikan surat peringatan,” ungkap Arief.

Tapi diantara sekian banyak kelompok yang macet ada bebera kelompok yang sudah melampaui batas untuk dilakukan pembinaan, sekitar 6 kelompok desa Simapasi direncanakan akan dipolisikan. “6 Kelompok ini telah dilakukan pembinaan beberapa kali bahkan terakhir mereka siap menandatangani surat penyataan kesanggupan untuki membayar,” ungkapnya.

“Setelah surat penyataan itu masih juga tidak diindahkan, kami berencana akan menggeret kelompok ini ke ranah hukum perdata dan pidana, karena  dana yang sengaja digelapkan oleh ketua kelompok (nama-nama ketua arsip BKAD) jumlahnya mencapai 226 juta rupiah dan ini jelas merugikan masyarakat yang lainnya,” tegasnya.

Arif yang ditemui di kantornya jumat kemarin menegaskan bahwa jika dalam waktu satu bulan ini ketua kelompok tidak segera melunasi hutangnya maka pihak BKAD akan langung mengajukan tuntutan ke Kejaksaan.[Leo,Aris]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.