Header Ads

Pengangkatan Tenaga Honor Di SMAN 1 Monta Ilegal Plt kepala Sekolah Tidak Memiliki Kewenangan


Salah satu bentuk arogansi PLT Kepala sekolah (foto dok. surat keluar SMAN 1 Monta)

Bima, JERAT Online_Membahas terkait SMAN 1 monta sudah pasti menyinggung persoalan kesejahteraan berikut kinerja guru dan pegawai lengkap dengan skandal keuangan yang hingga berita ini ditulis masih menjadi persoalan serius dan belum ditemukan solusi sebab untuk kesejahteraan ini sekolah hanya mengandalkan dana sumbangan dari orang tua siswa yang semakin berkurang. 

Anehnya ditengah krisis keuangan justru semenjak Nurul Mubin, S.S., M.Pd dipercaya sebagai pelaksana tugas harian di SMAN 1 Monta tidak kurang dari 6 orang tenaga honorer yang direkrut. Dengan durasi kepercayaan yang diserahkan oleh Kepala UPT Dikpora Monta baru seumur jagung tersebut Plt ini telah dianggap melakukan pengambilan kebijakan yang tidak mendasar.

Bahkan dapat dikatakan SMAN 1 Monta merupakan satu-satunya sekolah yang mengangkat sekretaris ruang kepala sekolah.

Selain perekrutan besar-besaran tersebut arogansinya juga ditunjukkan dengan tidak mencantumkan istilah PLT setiap pencantuman namanya dalam penandatanganan surat-surat penting dan administrasi sekolah.

Sepak terjang Plt SMAN 1 Monta ini telah terang-terangan melawan ketentuan yang tertuang melalui surat kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.20-3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Di situ terang dikatakan bahwa PNS sebagai pelaksana tugas hanya ditunjuk melalui surat oleh pejabat yang lebih tinggi bukan dilantik dan tidak melalui sumpah serta tidak berhak untuk mangkir atau meninggalkan jabatan difinitifnya. Yang tentunya dalam hal ini Plt SMAN 1 Monta tidak pernah lagi mengajar di SMKN 8 Bima sebagai jabatan difinitifnya.

Hal mendasar yang ditegaskan pula dalam surat tersebut bahwa PLT atau PLH tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian pegawai.

Dari serentetan hal tersebut diatas sejumlah guru dan pegawai merasa heran dan tidak terima atas kebijakan Plt kepala sekolah, mereka menginginkan pihak UPT Dikpora untuk segera menilai kembali surat keputusannya atas PLT SMAN 1 Monta.[leo]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.