Dianiaya, Bocah Ini Polisikan Ayah Kandung
Bimo usai memberi keterangan di Polsek Monta |
Bima,
Jerat Online - Ridwan Kakek bocah ini terpaksa melaporkan menantunya Hsd (42
thn) ke Polsek Monta karena telah menganiaya anak kandungnya Bimo 10 tahun
(nama samaran) yang baru duduk di kelas V sekolah dasar.
Hsd
warga desa Pela Monta ini harus mempertanggungkawabkan tindakan brutalnya
dihadapan hukum karena telah melanggar UU Nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan
anak.
Bimo
didampingi ibunya Tiwi (35) memberikan kesaksian di hadapan penyidik Polsek
Monta mengatakan bahwa kejadian itu sekitar pukul 07.00 wita juma’at (27/1) di
kediamannya RT 02/01 desa Pela.
Pada laporan
polisi, Bimo mengatakan sang ayah kalap lalu memukul badannya dengan kayu berulang-ulang
dan menendang bagian wajah, akibatnya luka gores pada pelipis dan lebam pada
mata kirinya.
Diterangkan,
ia dianiaya lantaran bolos sekolah, “Setelah diberi uang saku 2 ribu, saya ke
sekolah tapi teman-teman sudah masuk kelas dan saya terpaksa pulang lagi ke
rumah nenek, saat itu bapak langsung menarik saya ke rumah lalu memukul saya,”
terangnya di Polsek Monta usai memberikan keterangan polisi.
Sementara
Tiwi ibu korban yang dalam keadaan mengandung anak ke 6 mengatakan putranya
dihukum karena kerap tidak masuk sekolah, “Baru kali ini bapaknya memberi
hukuman pada Bimo, sebab sering meninggalkan sekolah,” ungkap istri ke dua Hsd
ini saat mendampingi anaknya.
Bimo
adalah anak ke dua dari lima bersaudara, terpaksa untuk beberapa hari harus
libur sekolah karena derita yang dialaminya, saat berita ini ditulis pihak
Polsek akan memanggil Hsd untuk dimintai keterangan.
[Leo]
Post a Comment