Header Ads

Dianiaya, Bocah Ini Polisikan Ayah Kandung


Bimo usai memberi keterangan di Polsek Monta

Bima, Jerat Online - Ridwan Kakek bocah ini terpaksa melaporkan menantunya Hsd (42 thn) ke Polsek Monta karena telah menganiaya anak kandungnya Bimo 10 tahun (nama samaran) yang baru duduk di kelas V sekolah dasar.

Hsd warga desa Pela Monta ini harus mempertanggungkawabkan tindakan brutalnya dihadapan hukum karena telah melanggar UU Nomor 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Bimo didampingi ibunya Tiwi (35) memberikan kesaksian di hadapan penyidik Polsek Monta mengatakan bahwa kejadian itu sekitar pukul 07.00 wita juma’at (27/1) di kediamannya RT 02/01 desa Pela.

Pada laporan polisi, Bimo mengatakan sang ayah kalap lalu memukul badannya dengan kayu berulang-ulang dan menendang bagian wajah, akibatnya luka gores pada pelipis dan lebam pada mata kirinya.

Diterangkan, ia dianiaya lantaran bolos sekolah, “Setelah diberi uang saku 2 ribu, saya ke sekolah tapi teman-teman sudah masuk kelas dan saya terpaksa pulang lagi ke rumah nenek, saat itu bapak langsung menarik saya ke rumah lalu memukul saya,” terangnya di Polsek Monta usai memberikan keterangan polisi.

Sementara Tiwi ibu korban yang dalam keadaan mengandung anak ke 6 mengatakan putranya dihukum karena kerap tidak masuk sekolah, “Baru kali ini bapaknya memberi hukuman pada Bimo, sebab sering meninggalkan sekolah,” ungkap istri ke dua Hsd ini saat mendampingi anaknya.

Bimo adalah anak ke dua dari lima bersaudara, terpaksa untuk beberapa hari harus libur sekolah karena derita yang dialaminya, saat berita ini ditulis pihak Polsek akan memanggil Hsd untuk dimintai keterangan.

[Leo]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.