Dinilai Melanggar HAM, Kapolres Bima Digugat Ke Propam
Pengurus KMBJ saat melapor ke Divisi Propam Polri |
Bima, Jerat Online - Pengurus Kesatuan mahasiswa
Bima Jakarta atau disingkat KMBJ pada hari Jum'at tanggal 12 Mei 2017 melakukan
aksi demonstrasi serta melaporkan secara resmi di Divisi Propam Mabes Polri
Kapolres Bima Bapak AKBP Eka Faturahman S. Ik atas dugaan
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Aksi ini dilakukan karena KMBJ menganggap upaya
pengamanan anggota polisi bersenjata lengkap yang tergabung satuan Brimob di bawah pimpinan
Kapolres bapak AKBP Eka Fathurahman,
S. IK dalam konflik antara desa Laju Kecamatan Langgudu dengan Desa Tolo Uwi
Kecamatan Monta pada tanggal 09 Mei 2017 sehingga jatuh
korban luka dan satu orang meninggal dunia.
Kendati diinformasikan hasil visum dokter bahwa luka
korban meninggal bukan bekas peluru namun di mata KMBJ bahwa korban luka dan
meninggal murni karena tertembak akibat tindakan brutal oknum aparat. Demikian diungkapkan
Syarifudin salah satu unsur pengurus KMBJ via WA jumat malam.
“Aksi kepolisian resort Kabupaten Bima
dalam penanganan konflik kedua desa tersebut sangat tidak mencerminkan sebagai pelindung, pengayom serta rasa aman bagi masyarakat,
justru bertindak arogan, mengenyampingkan nilai-nilai
kemanusiaan,” ungkap Syarif.
Melalui pres rillisnya Syarif mengatakan, Divisi
Propam Mabes Polri ibu ALLERGINA R. SURVIVA S. Sos. M.A.B menerima laporan kami
akan menindaklanjuti, dan akan kirim anggota Propam untuk melakukan
penyelidikan di lapangan sesuai berkas dan lampiran foto yang sampaikan.
Dan
kami juga meminta pada propam agar meninjau kembali penetapan AKBP Eka
Faturahman selaku kapolres Bima karena di nilai tidak profesional menangani
konflik dan sudah labrak Hak asasi manusia.
Pada kesempatan itu juga Kami meminta agar mengevaluasi kinerja Kapolda NTB dalam menanggulangi dan
penanganan konflik, karena setiap penanganan konflik oleh anggota kepolisian
polda NTB hingga Polres tidak sedikit menelan korban.
[Leo]
Post a Comment