Opini : Pemberlakuan Sistem Pendidikan Pola Zonasi Terhadap Penerimaan Siswa Menengah Atas Di Wilayah Kota Bima
![]() |
| Penulis : M. Rpjik Fadilah |
Pendidikan merupakan
suatu hal yang sangat penting bagi semua individu dan hampir seluruh
persoonrecht/individu pernah merasakan yang namanya pendidikan,
definisi pendidikan sebagaimana termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (1) yaitu,
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memilki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, ahlak
mulia, serta kererampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.
Akhir-akhir
mencuat berita tentang adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
(NTB) dalam penerimaan siswa tahun ajaran 2017-2018 dilakukan dengan memakai
sistem zonasi, artinya setiap penerimaan siswa akan diterima pada setiap
Sekolah Menengah Atas (SMA) dimana siswa tersebut bertempat tinggal. Pola
zonasi terhadap penerimaaan siswa ini baru di rencanakan namun akan segera
direalisasikan pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017-2018, dalam
pemberlakuan sistem pola zonasi oleh pemerintah terhadap penerimaaan siswa baru
tahun ajaran 2107-2018 ini terdapat beberapa petimbangan dengan dalih di
antaranya mendekatkan siswa dengan lingkungan sosialnya, SMA di kota bima hanya
menumpuk di Kecematan Raba dan Kecematan Mpunda sedangkan di Rasanae Barat dan
Rasanae Timur tidak ada, pemerataan jumlah siswa pada seluruh sekolah merata,
dan agar sekolah bisa bersaing secara sehat. Pemberlakuan sistem pola zonasi
terdapat beberapa kategori meliputi umum 50 persen, miskin 30 persen, dan
prestasi 20 persen, untuk yang berprestasi baik akademik maupun nonakdemik bisa
bebas memilih sekolah diluar daerah/wilayah yang telah ditentukan dengan syarat
di sertai bukti yang dapat membuktikan siswa tersebut memiliki prestasi
akademik maupun prestasi nonakademik untuk dapat diterima disekolah yang
dipilih tersebut. Penerapan sistem pola zonasi juga bertujuan untuk mengontrol
sebaran siswa di setiap sekolah, dan juga agar tidak kebanjiran murid pada
sekolah tertentu dan ini dapat menyia-nyiakan aset pendidikan yang ada pada
sekolah tersebut.
Dalam
pemberlakuan sistem pola zonasi tersebut. Tidak sedikit orang yang menyetujui
pemberlakuan sistem pola zonasi dalam penerimaan siswa Sekolah Menengah Atas,
dan tidak sedikit pula orang yang mengkritik tentang pemberlakuan sistem pola
zonasi yang di berlakuan saat ini pada daerah/wilayah Kota Bima/Kabupaten Bima
Nusa Tenggara Barat (NTB). Sistem pemberlakuan zonasi terhadap penerimaan siswa
sebagian orang menilai merugikan calon siswa terutama yang bertempat tingggal
di wilayah Kecematan Rasanae Barat, tidak hanya merugikan calon siswa yang
bertempat tinggal di wilayah Kecematan Rasanae Barat saja, ini juga berkaitan
dengan sarana dan prasarana pendidikan dan masyarakat Kota Bima pada
umumnya.Taufik Hak, SH, juga menegaskan sistem pola zonasi penerimaan siswa
baru khussunya untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun 2107 tidak sesuai
diterapkan di Kota Bima saat sekarang ini. Malah, pola zonasi ini hanya akan
menibulkan masalah baru bagi perkembangan dunia pendidikan di daerah/wilayah
Kota Bima.
UU
No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab lll Tentang Prinsip
Penyelengaraan Pendidikan pasal 4 ayat (1) yang berbunyi, pendidikan
diselengarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai kagamaan, nilai kultural, dan
kemajemukan bangsa. dimana pemberlakuan sitem pola zonasi terhadap penerimaan
siswa baru tahun ajaran 2017-2018 dianggap tidak adil dan sebagian merugikan
siswa lain yang ingin melanjutkan pendidikan mereka menuju sekolah yang mereka
inginkan tersebut.
Menurut
saya biarkan siswa bebas memilih sekolah yang di inginkan, jangan ada sistem
zonasi bagi mereka, apalagi menyangkut dunia pendidikan seperti yang ingin di
berlakukan sekarang ini, dan hal yang terpenting sekarang adalah bagaimana cara
meningkatkan pendidikan agar menghasilkan siswa-siswi yang pandai, dan cerdas,
sebagai generasi muda. Apabila pemerintah ingin memberlakukan sistem zonasi
terhadap penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017-2018 pemerintah dapat menambah
Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang akademik maupun non akademik, sarana dan
prasarana yang memadai harus dimiliki setiap sekolah agar dapat bersaing dengan
sekolah-sekolah lain. Dan alangkah lebih tepatnya pemberlakuan sistem zonasi
ini dipikir dengan sebaik-baiknya karena ini menjadi ketetapan yang besifat
jangka panjang untuk pendidikan di daerah/wilyah Kota Bima Pada Umumnya.*)


Post a Comment