DP3AP2KB Adakan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan
![]() |
| Di Kantor Desa Teke sosialisasi digelar |
Kegiatan tersebut digelar di beberapa wilayah, Minggu
(9/7) acara sosialisasi difokuskan di halaman kantor desa Teke kecamatan
Palibelo kabupaten Bima. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 wita tersebut
dihadiri seluruh tokoh masyarkat dan hadir juga oleh ibu-ibu Bhayangkari Polres
Bima yang diterima oleh Drs. Darwis sekcam palibelo selaku tuan rumah.
Nu melalui HJ.Dwi Yani selaku ketua Muslimat NU provinsi NTB
menyampaikan bahwasanya perkawinan dalam usia muda itu sangat beresiko dan
bisa menghancurkan masa depan “Persyaratan
untuk menikah bagi perempuan itu harus berumur 21 tahun dan laki-laki
harus minimal Umur 25 tahun” ungkapnya
Oleh
karena itu lanjutnya orang tua harus berperan aktif untuk melarang anaknya
supaya tidak menikah dibawah usia yang di tentukan, berbagai upaya dapat dilakukan para orang tua minimal memberikan
pemahaman secara terus menerus, ungkapnya.
[Ages]


Post a Comment