Tahun Ini Komite SMAN 1 Woha Masih Konsisten Sumbang Sekolah
![]() |
| suasana rapat komite di ruangan laboratorium SMAN 1 Woha |
Bima Jerat Online –Peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 yang menetapkan keberadaan Satgas
Saber Pungli untuk menyapu bersih praktek pungutan liar di indonesia yang
selanjutnya dijabarkan oleh tim saber sekitar 58 item jenis pungutan liar yang
terjadi di sekolah yang diantaranya adalah iuran komite sekolah.
Kendati demikian komite SMAN 1 Woha dengan berlandas pada
surat edaran gubernur NTB, yang mengisyaratkan untuk tetap menyokong keberadaan
komite sebagai satu-satunya lembaga mitra sekolah, tetap menyanggupi untuk
menyumbang pada sekolah melalui kesepakatan seluruh wali murid.
Sesuai juga dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah.
Permendikbud itu terbit untuk merevitalisasi peran dan fungsi komite sekolah
agar dapat menerapkan prinsip gotong royong, demokrasi, mandiri, profesional,
dan akuntabel.
Sabtu (23/9) komite menggelar rapat pleno yang membahas
khusus tentang upaya komite membantu peningkatan mutu pendidikan di sekolah
tersebut. Rapat yang dirangkaikan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan
komite itu dihadiri kepala SMAN 1 Woha Nazamuddin, S.Pd dan sejumlah guru serta
lebih dari seratus orang tua siswa.
Pada kesempatan itu komite yang dinakhodai Edy Tarunawan,
SH memutuskan sejumlah kesepakatan diantaranya, penambahan dua orang personil
securiti sekolah dengan pertimbangan keamanan siswa dan proses KBM mengingat
securiti sebelumnya masih dianggap kurang. Selain itu disepakati pula
pemasangan CCTV minimal di depan gedung sekolah sebagai sarana pendukung
keamanan sekolah.
Memberikan ijin bagi siswa untuk parkir kendaraan di
areal parkir SMAN 1 Woha, yang mana kesepakatan ini mementahkan hasil keputusan
sebelumnya yang melarang siswa yang belum punya Surat Ijin Mengemudi (SIM)
untuk masuk dengan kendaraannya ke lingkungan sekolah, dengan alasan yang logis
yakni memberikan pengajaran pada siswa untuk tidak berkendara sebelum memenuhi
syarat.
Guna mewujudkan kesepakatan itu maka disepakati pula
nominal sumbangan yang diistilahkan BPP sebesar 80 ribu rupiah persiswa setiap
bulannya.
Semua item keputusan tersebut telah dituangkan dalam
berita acara rapat yang dilampiri dengan daftar hadir dan notulen rapat sebagai
landasan hukum terhindar dari jeratan saber pungli.
[Leo]



Post a Comment