Dana Desa Dipangkas, Perbup Belum Keluar ?
![]() |
| ilustrasi |
Bima, Jerat Online – Alokasi dana pusat untuk desa atau
santer disebut Alokasi Dana Desa (ADD) kabupaten Bima sejak januari 2017 telah dipangkas
oleh pemerintah daerah.
Pemangkasan anggaran ini berkisat antara 10 sampai 20
juta bergantung jumlah dana yang dialokasikan masing-masing desa atau dengan
kata lain hasil pemangkasan yang masuk ke kas daerah dari seluruh desa se
kabupaten bima mencapai 3 milyard.
Itu dikatakan M. Saleh salah satu anggota BPD desa
Tanggabaru kecamatan monta di kantor camat Monta senin (6/11). Menurutnya pemerintah
daerah kabupaten bima telah mengorbankan desa untuk mengatasi devisit anggaran
perimbangan pusat daerah, “Kenapa dana desa yang dipangkas lantaran pemerintah
pusat mengurangi dana yang masuk ke daerah,” keluhnya.
Saat ini malah desa dibebankan untuk merancang APBDes
Perubahan atas pengurangan itu, sebaliknya peraturan bupati (perbup) yang
menjadi landasan belum juga dikeluarkan, lucu. Katanya.
Disesalkan, pemerintah daerah mengurangi jumlah alokasi
tanpa landasan yang jelas, “Edarkan Perbup, baru dipangkas,” Timpal M Saleh.
[Leo]


Post a Comment