Publik Nantikan Ending, Drama Tangkap Lepas Kayu Illegal
![]() |
| salah satu sudut lokasi kebun yang digunakan sebagai SPPT |
Bima,
jerat.co.id – Rumor dilepas kayu yang terindikasi Illegal Loging oleh pihak
Polres Bima beberapa waktu lalu masih dipertanyakan publik.
Kayu yang
berhasil diamankan oleh satuan Resimen Mobil Sub Detasmen A Brimob Bima yang
kemudian diserahkan ke Mapolres Bima ini, langsung dilepas karena dianggap
memiliki dokumen lengkap.
Cara pandang
pihak penyidik Tipiter ini kemudian menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya,
keabsahan dokumen kayu jenis sonokling yang diangkut pada hari kamis (22/3)
dengan truk warna putih kuning nopol AG 8717 YH ini, banyak
kejanggalan dan tercium aroma konspirasi dengan sejumlah oknum aparat.
Menyusul hasil
cek tonggak dengan merujuk SPPT yang terlampir yang dilakukan masyarakat dan
BPD desa Ncera kecamatan Belo yang menegaskan bahwa SPPT yang dimaksud tidak
sesuai dengan kondisi lapangan.
Dalam video
yang berdurasi 3 menit 04 detik yang disuguhkan oleh salah satu warga pada
Jerat Online menerangkan bahwa Pada dokumen tertera nama Nurdin Jakariah dan
Ikraman sebagai pemilik kayu asal, sementara di So Mongi yang dimaksud tidak terdapat kayu jenis sonokling melainkan
Mahoni dan kebanyakan pohon jati.
Diterangkan juga
oleh warga, “Di So Mongi tidak ada kebun milik Nurdin, yang ada hanya Ikraman dan
yang bersangkutan dipastikan tidak pernah menjual kayu jenis sonokling karena
disamping dalam kebun yang dimaksud pada SPPT tidak ada kayu sonokling, yang
bersangkutan juga saat ini berada di luar desa,” ucap salah satu warga.
Disimpulkan,
semua kayu tangkapan itu berasal dari dalam hutan tutupan, “Kayu kebun yang
memiliki SPPT, setelah kami cek tidak satupun yang menjual atau menebang
sonokling, sebab juga kayu jenis ini dapat dihitung dengan jari,” tandas
pengurus BPD setempat.
Bagaimana akhir
dari drama tangkap dan lepas ini nantinya, masih terus didalami, baik pada
pihak BKSDA, Resmob dan Kapolres Bima.
[jr.1]


Post a Comment