Segera.! Gelar Perkara Pembuatan Jalan Dalam Hutan Tutupan Di Tangga
![]() |
| salah satu titik kawasan lindung yang digunduli warga desa Tangga |
Bima, jerat.co.id – Menyoal pelanggaran UU Nomr 41 Tahun
1999 oleh oknum pemerintahan desa Tangga dan salah satu pengusaha atas pembuatan
jalan dalam kawasan hutan tutupan negara atau hutan lindung di desa Tangga
kecamatan Monta kabupaten Bima, pihak kehutanan telah menyerahkannya kepada
gakum yang terdiri dari penyidik PPNS dan penyidik kepolisian Polda NTB.
Menyusul pernyataan Kepala Balai KPH TPMRW Syaifullah,
S.Hut.,M.Si sebelumnya yang menegaskan bahwa pembuatan jalan di dalam kawasan
hutan tutupan Toffo Rompu RTK 65 dengan menggunakan alat berat itu illeggal.
Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi dan mengambil
keterangan ketua BPD serta Sekdes Tangga, penyidik akan segera menggelar
perkara atas kasus ini. Pemerintah provinsi tidak akan main-main persoalan ini,
Gubernur langsung yang telah menginstruksikan.
Hal itu disampaikan Supriadi, SH Kasi Perlindungan Hutan
Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistim dan Pemberdayaan Masyarakat (Linghut
KSDAE dan PM) wilayah Bima Dompu dihubungi kemarin sore.
“Kita tunggu saja, yang jelas Gakum akan melakukan gelar
perkara dalam waktu dekat, karena beberapa waktu lalu penyidik telah melengkapi
unsur yang diperlukan yakni dengan datang ke lokasi,” Tegas pria tinggi yang
akrab disapa Adi ini.
Adi juga menegaskan kepada seluruh warga yang masih menduduki lahan tutupan agar segera mengosongkan dan menghentikan semua kegiatannya, "Hentikan semua aktivitas dalam kawasan, ini instruksi Gubernur langsung," tegasnya.
Di lain kesempatan Kepala Balai KPH TPMRW Syaifullah,
S.Hut.,M.Si juga mengatakan hal yang sama, “Kades saat itu tidak ada di tempat
namun dari hasil pemeriksaan terhadap Sekdes dan ketua BPD penyidik akan
melakukan gelar perkara, selanjutnya kasus ini akan menjadi hak penyidik. Semua
kebutuhan penyelidikan telah kami serahkan pada penyidik, kita tunggu hasilnya,”
tegas Syaiful.
Perkembangan terakhir pasca pembuatan jalan tersebut,
warga yang berdampak sempat melakukan aksi protes baik pemboikotan jalan raya
maupun penyegelan kantor desa.
[Jr.1]


Post a Comment