Pasca OTT, Terkuak Arus Dugaan Pungli di Tubuh Dikbudpora
![]() |
| ilustrasi |
Bima,
jerat.co.id – Adegan tangkap tangan kepala UPT Dikpora kecamatan Bolo kabupaten
Bima beberapa waktu lalu, harusnya sudah menjadi gerbang telusur pihak
kepolisian dan awak media serta NGO’s.
Menyusul
nyanyian merdu tersangka bahwa pungutan tersebut merupakan titah atasan dalam hal
ini kabid Dikdas Hj. Jubaidah.
Kendati
tersangka telah dilepas dengan janji pihak Polres Bima untuk mendalami kasus
ini selama sepekan, namun ini sudah menjadi pintu masuk terkuaknya sejumlah
indikasi pungli yang terjadi di jajaran pendidikan dan kebudayaan kabupaten
bima.
Di kecamatan
Monta misalnya, tidak hanya dana try out yang dikumpulkan pada sedikitnya 793
jumlah siswa atau sama dengan 39,650 juta rupiah, sejumlah pungutan yang masuk
kategori Pungutan Liar (Pungli) mulai dikemukakan.
Pemotongan
tunjangan guru sertivikasi, pengurusan bahan DP3 hingga dana kegiatan lomba.
Kisaran potongan terhadap sertifikasi sebesar 50 ribu rupiah, sementara untuk
pengajuan bahan DP3 dibebankan sebesar 70 ribu setiap guru.
Indikasi
praktek pungli ini diduga atas prakarsa Kepala UPT Dikpora sendiri tanpa
koordinasi dengan para pengawas.
Namun demikian,
kecuali biaya pengajuan DP3, semua penarikan telah dikembalikan. Hal ini diakui
salah satu kepala sekolah, “Saya memang menyerahkan uang try out, tapi itu
sudah dikembalikan,” kata Mahfud, S.Pd kepala SDN Sondo.
Namun juga
beberapa kepala sekolah masih banyak yang mengaku belum dikembalikan. “Ah..itu
hanya alasan saja, tokh saya sampai sekarang tidak dikembalikan,” kata salah
satu kepala sekolah yang tidak ingin disebut namanya.
Sementara
Abubakar, S.Pd kepala UPT Dikpora Monta ditemui di gedung PKG Monta
menjelaskan, “DP3 atau sekarang disebut Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang
seharunya menjadi tugas kepala sekolah, namun karena ini serba komputer,
sehingga menyerahkan langsung ke operator UPT, ini pun bukan keharusan sebab
mereka sistimnya menyewa jasa,” katanya.
Total uang yang
diberikan sebesar 70 ribu per guru “Ini bukan semata untuk jasa operator,
termasuk penggandaan berkas dan lain-lainnya, dan tidak ada kaitannya dengan
UPT, sebab banyak guru yang melakukan sendiri tanpa bantuan operator,” terangnya.
Sementara untuk
penarikan atau potongan terhadap guru sertifikasi, dibantahnya, “Lagi pula
tunjangan sertifikasi ini sampai sekarang belum cair, lantas bagaimana bisa
dilakukan penarikan,” tandasnya.
[Jr.1]


Post a Comment