Diduga Oknum Aparat Bekingi Pengepul Kayu Ilegal
| bersama kapolres Bima kabupaten di kantornya |
Bima,
jerat.co.id – Pasca drama tangkap lepas satu truk kayu sonokeling (Dalbergia Latifolia) beberapa waktu
lalu, yang terpaksa melibatkan dualisme pemahaman antara Remob dengan penyidik
polres Bima yang berujung saling tuding
kebenaran cek tonggak lokasi asal kayu.
Kejadian serupa
kembali terulang, kali ini melibatkan oknum anggota polres Bima kabupaten,
dengan menangkap basah salah satu pengepul berikut barang bukti satu unit truk
dan gelondongan sonokeling.
Penangkapan ini
dilakukan di desa Waro kecamatan Monta pada hari Senin (21/5) sekitar pukul
16.23 wita dengan mengamankan Ms alias Pl warga Parado Wane kecamaan Parado
berikut barang bukti, yang langsung diamankan di mapolres Bima di Panda.
Pada hari yang
sama berselang beberapa jam setelah itu, Ms alias Pl berikut barang bukti
dikabarkan telah dilepas. Dengan dilepasnya pelaku ini, sejumlah warga menduga
hal ini sengaja dilakukan untuk menjerat uang damai dari pelaku.
Baharudin, S.Pd
salah satu warga asal desa Sie Monta mengatakan, “Tidak ada alasan untuk pelaku
yang telah ditangkap kemudian dilepas, sebab pada prinsipnya kayu jenis sonokeling
adalah salah satu jenis kayu langka yang telah dinyatakan untuk dilindungi,
yang tentunya proses produksi kayu ini harus memiliki ijin resmi dari negara
yang disebut Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa – dalam negeri (SATS-DN), yang
pada hakekatnya di Bima baik kota maupun kabupaten belum ada satupun perusahaan
pengolah kayu yang memiliki ijin ini,” ketusnya.
Kata Bahar,
Untuk peredaran kayu sonokeling di dalam dan di luar negeri harus mengikuti
mekanisme yang diatur dalam keputusan Menteri Kehutanan nomor 447/Kpts-II/2003
tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran tumbuhan dan
Satwa Liar, maka peredaran kayu sonokeling dalam negeri wajib menggunakan
dokumen SATS-DN, dan untuk eksport wajib kayu sonokeling menggunakan CITES
Permit (SATS-LN), tegas Bahar selasa (22/5) di kantor redaksi Jerat.
Di tempat
berbeda salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin ditulis namanya
mengatakan, “Artinya, setiap peredaran kayu sonokeling harus ditangkap, jika
dilepas maka patut diduga ada oknum aparat yang membekingi,” katanya.
Menanggapi ini,
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo, S.Sik di temui di kantornya kamis
(24/5) membenarkan terjadi penjaringan pengepul kayu pada hari itu, diakui juga
dirinya telah melepas kembali.“Memang saya lepas, sebab memiliki dokumen
lengkap,” ujarnya.
“Saya belum
melihat adanya pelanggaran hukum, dan yang pasti dilepasnya kayu tersebut tidak
ada tebusan, dan jika itu benar ada anggota yang terlibat maka akan saya
tindak,” tegasnya.
Bagus juga
menegaskan agar tidak hanya menduga-duga, “Apalagi harus menggiring opini di sosial
media, jika benar maka buktikan saja,” ucapnya.
[jr.tim]

Post a Comment