KPK Helat Sosialisasi LHKPN
![]() |
| suasana ruang rapat di gedung dewan |
Bima, jerat.co.id - Tim Laporan Hasil Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu (25/7) melakukan
sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 7 tahun 2016
tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan
penyelenggara negara kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, para Pejabat
eselon III dan eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Bima di ruang sidang
utama DPRD setempat.
Pada
acara yang turut dihadiri Wakil Bupati Bima H. Dahlan M
Noer, Ketua DPRD Murni Suciyanti dan seluruh unsur pimpinan DPRD, Bupati Bima
Hj. Indah Dhamayanti Putri dalam sambutannya mengatakan pelaporan merupakan
bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
akuntabel. "Untuk menjabarkan hal ini, Pemkab Bima telah menetapkan
Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima". jelas
Bupati.
Dikatakan
Bupati untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan KKN diperlukan sinergi dengan
KPK dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan. Oleh karena itu lanjut
Bupati, sosialisasi ini merupakan momentum bagi segenap penyelenggara negara,
baik eksekutif maupun legislatif untuk mengetahui tata cara pengisian dan
penyampaian laporan ke dalam sistem online sesuai peraturan KPK nomor 7 tahun
2016". Terang Bupati.
Sosialisasi
tersebut menghadirkan narasumber Galuh Sekardhita Buana Candra Murti dan Listyo
Rini Ekaningtyas yang merupakan Spesialis Muda dari Direktorat PPLH KPK. Galuh
Sekarditha dalam pemaparannya mengatakan, dalam peraturan baru KPK tersebut ada
tiga substansi penting yang mengalami perubahan yaitu waktu pelaporan, tatacara
pendaftaran dan penggunaan media online untuk pengumuman. "Pendaftaran
sesuai aturan baru lebih ringkas. Jika dalam aturan sebelumnya pengumuman
ditempel pada kantor instansi maka sekarang pengumuman hanya di website KPK.
Artinya, seluruh masyarakat bisa melihat ringkasan LHKPN di website KPK.
[Hum]


Post a Comment