Jelang Masa Kampanye, Panwaslu Monta Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis
![]() |
| Safullah, SH Ketua Panwaslu Kecamatan Monta |
Bima,
jerat.co.id – Rencana jadwal kampanye Pileg dan Pilpres tanggal 23 september
mendatang, panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Monta mengimbau
kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik praktis.
Hal itu
disampaikan Saifullah, SH Ketua Panwaslu Kecamatan Monta di kantor Jerat pada Rabu (19/9). Berkaca pada pemilu sebelumnya, tidak
sedikit pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, baik terlibat langsung sebagai
peserta kampanye maupun pelanggaran lainnya.
“Untuk itu,
jauh hari kami ingatkan agar ASN tetap menjaga netralitasnya, sebab kali ini panwas
serius menegakkan aturan yang berlaku yakni pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017,
yang didalamnya ditegaskan bahwa ASN dilarang berfoto, berperan aktif hingga
sebagai peserta kampanye. Dengan ketentuan sanksinya sesuai pasal 494 UU yang
sama yakni kurungan selama satu tahun dan denda 12 juta rupiah,” terangnya.
Pihak Panswas
dalam hal ini akan terus memantau setiap aktifitas ASN yang ada di wilayah
Monta, “Karena selain tugas dan tanggungjawab lain yang kami lakukan juga
terfokus pada ASN, ini juga demi menjaga Pemilu agar terlaksana dengan sukses
dan aman,” tegas pria muda ini.
Saiful juga
menegaskan, pihaknya tidak bekerja sendiri dalam mensukseskan Pemilu di wilayah
ini, “Karena kami tetap menerima aspirasi, pengaduan dan laporan seluruh
komponen masyarakat atas setiap kejadian pelanggaran Pemilu,” tutupnya.
[jr.01]


Post a Comment