Jelang Pilkades Renda, SK Panitia Dinilai Cacat Hukum
Bima, jerat.co.id – Proses penjaringan Bakal Calon (Balon-red) Kepala desa Renda kecamatan Belo Kabupaten Bima yang digelar panitia Pilkades beberapa waktu lalu, berhasil menjaring lima Balon yakni Amirudin, SH; Lukman, SE; Drs. Julkarnain; Usmaryadin, ST; dan Drs. Rusdin HM.
Sayangnya
keputusan ini dinilai cacat oleh BPD setempat, pasalnya satu diantara para
calon yang dinyatakan lulus seleksi adalah mantan kepala desa sebelumnya Drs. Rusdin
HM yang diyakini tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa, karena belum
menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagai kades.
Selain itu,
keberadaan Panitia telah dinyatakan bubar oleh BPD yang tertuang dalam rapat
pleno yang digelar pada tanggal 24 sept 2018 dengan Nomor 56/BPD/IX/2018 yang
menyatakan diantaranya; kinerja panitia
cacat hukum,
Mencabut SK BPD Nomor 09/BPD-R/VII/2018 tgl 31 7 2018 tentang pembentukan
panitia pilkades, Pembentukan kembali panitia Pilkades. Hal ini sampaikan sekretaris BPD
Renda Amirudin, SH.
“ Kami juga meminta
Pemda kabupaten Bima untuk mempertimbangkan keputusan ini. Demi legalitas
lembaga BPD dimata hukum,” ketusnya.
Sebab, lanjut
Amirudin penetapan panitia untuk para calon justru dilakukan pasca keputusan
BPD pada tanggal 24 september lalu, “Keputusan rapat pleno BPD tanggal 24
sementara panitia melakukan penetapkan calon pada tanggal 27 september kemarin,”
paparnya.
Kata Amirudin,
hal ini sama saja tidak mengakui keberadaan BPD sebagai lembaga yang memiliki
kewenangan atas itu, “Jika pemerintah desa hingga pemerintah daerah tidak
mengindahkan hasil keputusan musyawarah BPD, maka sama saja tidak mengakui keberadaan
lembaga ini,” ketusnya.
Padahal landasan
pencabutan SK atau pembubaran panitia Pilkades itu memiliki dasar hukum yang
jelas, “Yakni ulah panitia yang melegalkan lembaran LPJ mantan Kades yang
jelas-jelas tidak pernah disampaikan selama menjabat sebagai kades Renda sesuai
dengan amanat undang undang desa,” terang Amirudin jumat sore.
“BPD Renda,
jauh hari telah beberapa kali mengingatkan panitia agar obyektif menjaring
calon, namun tetap tidak diindahkan, termasuk salah satu syarat yang harus
dipenuhi oleh mantan kades. Anehnya lagi, lembaran LPJ yang disampaikan calon
ini justru di bulan Agustus 2018 sementara masa berakhir jabatanya tanggal 11
desember 2017,” paparnya.
[jr 1]


Post a Comment