Header Ads

Terkait SMKN 10 Bima, Kepala UPT Layanan Dikmen Akan Panggil Kepsek

foto arsip
Bima, jerat.co.id - Kisruh sengketa lahan antara SMKN 10 Bima dengan pemilik lahan H. A Latif M Ali  (Kades Belo) belum terurai.

Sebelumnya, pihak sekolah yang terletak di Desa Belo Kecamatan Palibelo tersebut telah menyerahkan uang sekitar Rp 20 juta kepada Kades sebagai pembayaran ganti rugi lahan.

Hal ini memicu persoalan baru lantaran uang ganti rugi lahan tidak sesuai kesepakatan awal yakni sebesar Rp 75 juta. Kondisi ini membuat pemilik lahan geram. Hingga berencana mengembalikan uang yang pernah diberikan pihak sekolah setempat.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala UPT Layanan Dikmen Provinsi NTB Abas, M.Pd angkat bicara. Dia berjanji akan memanggil secara kedinasan Kepala SMKN 10 Bima guna mencari benang merah persoalan tersebut. Secepatnya saya akan memanggil Kepsek untuk membahas masalah itu," tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, (16/10/2018).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tanah milik H.A .Latif M Ali itu perjanjian akan dibayar oleh sekolah tersebut 75 juta, namun pihak sekolah hanya mampu membayar 20 juta.

[jr.2]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.