Terkait SMKN 10 Bima, Kepala UPT Layanan Dikmen Akan Panggil Kepsek
![]() |
| foto arsip |
Bima, jerat.co.id - Kisruh sengketa lahan antara SMKN 10 Bima dengan pemilik lahan H. A Latif M Ali (Kades Belo) belum terurai.
Sebelumnya, pihak sekolah yang terletak di Desa Belo
Kecamatan Palibelo tersebut telah menyerahkan uang
sekitar Rp 20 juta kepada Kades sebagai pembayaran ganti rugi lahan.
Hal ini memicu persoalan baru lantaran uang ganti rugi
lahan tidak sesuai kesepakatan awal yakni sebesar Rp 75 juta. Kondisi ini
membuat pemilik lahan geram. Hingga berencana
mengembalikan uang yang pernah diberikan pihak sekolah setempat.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala UPT Layanan Dikmen
Provinsi NTB Abas, M.Pd angkat bicara.
Dia berjanji akan memanggil secara kedinasan Kepala SMKN 10
Bima guna mencari benang merah persoalan tersebut. “Secepatnya saya akan memanggil Kepsek untuk membahas
masalah itu," tegasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa,
(16/10/2018).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tanah milik H.A .Latif
M Ali itu perjanjian akan dibayar oleh sekolah tersebut 75 juta, namun pihak sekolah hanya mampu membayar 20 juta.
[jr.2]


Post a Comment