Tingkatkan Sinergi, BPJS Gelar Forum Kemitraan
Rapat Forum Kemitraan BPJS di Aula Kantor Bupati Bima. (Foto: Hum) |
Bima, Jerat.co.id - Untuk lebih meningkatkan koordinasi dan
sinergi dengan mitra kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Bima, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bima Rabu, (27/1)
mengadakan Rapat Forum Kemitraan dan Forum Komunikasi para Pemangku Kepentingan
Utama di aula kantor Bupati Bima.
Forum kemitraan tersebut secara khusus mengundang Komisi DPRD terkait bidang kesehatan, Dinas Kesehatan, RSUD Bima, RSU Sondosia, Dinas Sosial, BKD, Disnakertrans, Pencatatan Sipil, PKM Bolo, PKM Woha dan beberapa SKPD terkait lainnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima Elly Widiani dalam pemaparannya mengatakan bahwa pada intinya forum kemitraan ini penting untuk memberikan masukan dan advokasi mencakup hal-hal strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja BPJS cabang Bima ke depan.
Elly menjelaskan kegiatan operasional pada kurun waktu tahun 2014 sampai 2015, merupakan tahun transisi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Tahun 2015 merupakan periode pemantapan program, sedangkan tahun 2016 adalah tahun integrasi program, artinya bila ada yang belum dikelola dengan baik maka itu akan ditingkatkan" jelasnya.
Ditambahkan, BPJS Kesehatan melaksanakan konsep asuransi, artinya harus banyak orang atau peserta yang ikut serta di dalam program ini. "Memang dalam prakteknya pemerintah tidak mengalami kerugian apabila terjadi selisih yang cukup besar antara yang harus dibayarkan dengan dana iuran yang terkumpul di BPJS. Namun ini hanya ketidak selarasan (mismatch) antara penerimaan dan pengeluaran. Inilah yang perlu dikelola dan ditata dengan lebih baik oleh BPJS Kesehatan,” terangnya.
Dalam skema Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di dalamnya terdapat banyak komponen, salah satunya bidang kesehatan melalui program BPJS, sedangkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu identitas untuk pelayanan pada program Jaminan kesehatan Nasional. Pada tahun 2015, KIS telah dibagikan kepada peserta yang memanfaatkan layanan jaminan kesehatan masyarakat dan ke depan secara bertahap juga akan dibagikan kepada PNS, TNI/Polri.
Dikatakan, dari 519.811 jiwa penduduk kabupaten Bima, sebanyak 272.443 jiwa sudah tercakup dalam kepesertaan BPJS, sedangkan sisanya 247.368 jiwa atau 52,41 persen yang belum tercakup dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Mengacu pada roadmap BPJS, pada tahun 2019 semuanya sudah terdaftar atau tercakup.
Menurut Elly, hal yang perlu didorong saat ini adalah kepesertaan badan usaha/perusahaan baru mencakup 64 perusahaan atau 12,12 persen dari 528 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bima. Mohon masukan agar sisa 464 perusahaan dan karyawannya terdaftar dalam kepesertaan BPJS. Apalagi bila mengacu kepada Peraturan Presiden nomor 101 tahun 2013 tentang penerima bantuan iuran, akan ada sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya pada BPJS.
“Hal ini bukan
hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga tanggung jawab pemerintah
daerah, badan usaha dan pribadi. Maka forum ini penting untuk membahas
integrasi kepesertaan JKN untuk mengatur pihak mana saja yang berkontribusi,” imbuhnya.
Menanggapi
paparan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten
Bima Drs. H.M Taufik HAK, M.Si yang memimpin rapat mengatakan bahwa ada
beberapa hal yang perlu diselaraskan. Berkaitan dengan iuran Rp.17,5 milyar, sesuai
dengan kemampuan daerah pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk membayar
iuran tersebut.
Sekda menambahkan, yang berkaitan dengan integrasi 247.368 warga yang belum tercakup dalam Jaminan Kesehatan Nasional, Kepala Dinas Sosial diinstruksikan terlebih dahulu mendata warga miskin yang belum tercakup. Sekda juga menekankan pentingnya dilakukan sosialisasi di tingkat kecamatan agar warga memahami berbagai kebijakan yang berkaitan dengan tahapan integrasi tersebut.
Sedangkan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan Badan Usaha/ perusahaan dalam kepesertaan JKN, Sekda menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendaftarkan badan usaha yang belum tercakup dan perlu diberikan pengertian agar memahami kewajibannya terhadap karyawan.
“Berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk membayar iuran bagi tenaga yang dipekerjakan, maka hal ini akan diatur dan dicantumkan di dalam dokumen kontrak. Perusahaan harus terlebih dahulu menyetor dana JKN tenaga kerja,” kata Sekda.
[Son/Hum]
Post a Comment