Nurul Mubin : ‘PLT Hanya Istilah, Kewenangannya Sama Dengan Kepala Sekolah’
Catatan
Penanggungjawab Jerat Group Suharlin, S.Sos (Leo) terkait polemic pemahaman
atas surat Kepala BKN tanggal 5 Februari 2016 dengan menyandingkan implementasi
pada salah satu sekolah yang diangkat
dengan surat perintah atau surat keputusan atau sejenisnya tidak melalui pelantikan
atau diambil sumpah, semoga dengan potret ini akan menjadi pembahasan akademik
bagi para pembaca. Demikian wawancara eksklusif Leo dengan Plt Kepala SMAN 1
Monta
foto kantor BKN (geogle) |
Bima, JERAT Online_Sorotan terhadap kewenangan Plt Kepala SMAN 1
Monta yang dinilai telah keluar dari surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
nomor K.26-30/V.20-3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana
Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Nurul Mubin, S.S.,M.Pd Plt kepala SMAN 1 Monta yang ditemui di
sekolahnya kamis (14/4) menanggapi bahwa arah surat tersebut tidak ditujukan ke
jajaran dinas pendidikan sebab jika itu ditujukan kepada jajaran pendidikan
maka seluruh sekolah yang statusnya sama telah menyalahi aturan.
Dituding atas perekrutan tenaga honor yang dianggap tidak memenuhi
aspek normative baik itu kebutuhan sekolah maupun kemampuan anggaran sekolah,
Mubin (sapaan akrab-red) membenarkan hal itu dan siap untuk mencabut kembali
keberadaan tenaga sukarela yang telah direkrut, “Saya hanya minta rekomendasi
komite untuk mengeluarkan 6 orang tersebut,”tegasnya.
Kendati harapan ini sangat bertentangan dengan kondisi yang ada
dimana perekrutan tersebut bukan atas kesepakatan dengan komite alias kebijakan
sepihak apa mungkin komite harus turut campur tangan.
Terkait pencantuman atas nama dalam setiap tanda tangan juga belum
ada ketentuan yang jelas untuk itu, “Kalau instansi lain mungkin, misal dinas
pertanian dan sejenisnya, tapi di dinas pendidikan belum ada ketentuan yang
mengarah ke sana,” terangnya.
Dijelaskan juga bahwa penandatanganan ijasah siswa 2016 telah
diusulkan namanya, “Nama yang dicantumkan untuk pengusulan peserta UN kemarin
adalah nama saya demikian juga pengusulan nama yang akan menandatangani ijasah.
Interprestasi public bahwa saya tidak bisa menandatangani ijasah itu keliru
karena tidak mungkin mantan kepala sekolah yang harus menandatanganinya,” ujar
pria muda ini.
Menurut Mubin, keberadaanya sebagai Plt hanya sebuah istilah sebab
kewenangan yang melekat pada dirinya sama dengan kewenangan kepala sekolah
dalam hal menentukan kemajuan sekolah, “Sampai dengan hari ini sejak saya
dipercaya memimpin sekolah ini telah mampu menghadirkan 2 RKB dan rehab ruang
kelas. Kinerja saya juga tidak ada yang menyoroti,” ujarnya.
Post a Comment