Diduga Ilegal Logging 12,9 Kubik Kayu Sonokling Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Bima E. Ericson, SH, Sik |
Bima, Jerat Online - Kepolisian Resort Bima yang
dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bima, E. Ericson SH Sik melakukan
penggerebekan bongkar muat kayu sonokeling
yang diduga hasil Ilegal Logging di seputaran Desa Tangga, Kecamatan Monta, Jumat (17/6/2016) dini hari.
Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan
sedikitnya 12,9 kubik kayu sonokeling dan 2 truk yang diduga digunakan sebagai
alat pengangkut.
Kasat Reskrim Polres Bima, E. Ericson SH Sik yang coba
dikonfirmasi Jerat Online mengatakan, saat ini kasus tersebut dalam pengembangan.
“Berdasarkan surat-suratnya kayu
tersebut berjumlah 12,9 kubik,” katanya.
Sementara untuk memastikan kecocokan dokumen polisi akan
melakukan pengecekan balak. “ Saat ini
kami sedang melacak balak di 5 lokasi,” ungkapnya
Sedangkan adanya dugaan ilegal Logging Ericson belum
berani memastikan. “Kami akan melakukan pengecekan dulu baru bisa memastikan.
Ya.. Sesuai prosedur biar nggak di komplain sama orang mas,” tandasnya.
Ketika menggelar jumpa pers di kantornya sabtu pagi pihak
reskrim juga menegaskan belum dapat memberikan keterangan yang lebih detail
menyangkut penangkapan tersebut sebab
menurut kasat pemilik kayu memegang dokumen, “Daari dokumen itu nanti kita
lakukan pengecekan,” ujar Ericson dihadapan awak media.
*[Son/Ocha]
Kasus tsb bukanlah kasus tapi di kasuskan biar ada kgt....klo memang berniat munculkan hsl tsb menjadi kasus dan di giring ke peradilan sgt sungguh byk di daerah kab.bima trutama di lokasi gunung tambora....
BalasHapusKpankah hal tsb di kasuskan shg harapan pemerintah melalui perangkatx.