Header Ads

Diduga Ilegal Logging 12,9 Kubik Kayu Sonokling Diamankan Polisi


Kasat Reskrim Polres Bima E. Ericson, SH, Sik

Bima, Jerat Online - Kepolisian Resort Bima yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bima, E. Ericson SH Sik melakukan penggerebekan bongkar muat kayu sonokeling  yang diduga hasil Ilegal Logging di seputaran Desa Tangga,  Kecamatan Monta, Jumat (17/6/2016) dini hari.

Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 12,9 kubik kayu sonokeling dan 2 truk yang diduga digunakan sebagai alat pengangkut.

Kasat Reskrim Polres Bima, E. Ericson SH Sik yang coba dikonfirmasi Jerat Online mengatakan, saat ini kasus tersebut dalam pengembangan. “Berdasarkan surat-suratnya  kayu tersebut berjumlah 12,9 kubik,” katanya.

Sementara untuk memastikan kecocokan dokumen polisi akan melakukan pengecekan balak.  “ Saat ini kami sedang melacak balak di 5 lokasi,” ungkapnya

Sedangkan adanya dugaan ilegal Logging Ericson belum berani memastikan. “Kami akan melakukan pengecekan dulu baru bisa memastikan. Ya.. Sesuai prosedur biar nggak di komplain sama orang mas,” tandasnya.

Ketika menggelar jumpa pers di kantornya sabtu pagi pihak reskrim juga menegaskan belum dapat memberikan keterangan yang lebih detail menyangkut  penangkapan tersebut sebab menurut kasat pemilik kayu memegang dokumen, “Daari dokumen itu nanti kita lakukan pengecekan,” ujar Ericson dihadapan awak media.

*[Son/Ocha]

1 komentar:

  1. Kasus tsb bukanlah kasus tapi di kasuskan biar ada kgt....klo memang berniat munculkan hsl tsb menjadi kasus dan di giring ke peradilan sgt sungguh byk di daerah kab.bima trutama di lokasi gunung tambora....
    Kpankah hal tsb di kasuskan shg harapan pemerintah melalui perangkatx.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.