Dibalik Penangkapan Kayu di Monta, Terindikasi Oknum Kehutanan Terlibat
BB 12,9 M3 kayu hasil tangkapan dibongkar di Polres Bima |
Bima, Jerat
Online
- Marak, intensitas pembalakan liar belakangan ini diduga ulah oknum dinas
kehutanan yang tidak optimal menjalankan tugasnya, ironisnya onum yang memiliki
kapasitas kepala UPT Kehutanan Parado ini justru diduga terlibat dalam
penerbitan dokumen palsu.
Dugaan ini disinyalir dari sejumlah pengakuan yang
mengarah pada dokumen yang diterbitkan melalui kewenangannya. KUPT Kehutanan
parado adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat
Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) di sejumlah wilayah seperti Parado, Monta,
Langgudu, Woha, Bolo, Madapangga, Soromandi dan Donggo.
Berdasarkan keterangan saksi modus oknum ini
menerbitkan SKAU tanpa melalui prosedur dan tahapan untuk sahnya SKAU seperti
berita acara pemeriksaan lokasi kebun, dan keterangan desa.
Salah satu bukti kecolongan akibat ulahnya,
penangkapan yang dilakukan satuan reskrim polres bima kabupaten Jumat dini hari
lalu di Desa Tangga, Kecamatan Monta. Sedikitnya 12,9 kubik kayu olahan berikut
dua unit kendaraan pengangkut bersama supir diamankan di mapolres panda. Kayu
tersebut diduga milik pengusaha luar daerah dengan jasa UD Tangga Jaya.
Penelusuran Jerat Group beberapa fakta pendukung
penangkapan ini diantaranya SKAU belum dimatikan oleh Pejabat Pemerikasa
Penerima Kayu Bulat (P3KB), demikian pula proses angkut tidak dilengkapi dengan
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO).
Demikian diungkapkan Ruslan, S.Hut Kepala UPT
Kehutanan Monta, menurut pemegang wewenang P3KB ini pihaknya tidak pernah
mematikan SKAU untuk kayu yang dimaksud, “Kami tidak berani untuk mematikan
dokumen karena asal usul kayu tidak jelas,” ujarnya.
“Sementara
FAKO ini harus dilandasi dengan ijin penampungan yang diberikan oleh dinas
kehutanan kabupaten. FAKO juga harus
dilampiri dengan surat-surat mulai dari rekomendasi desa sampai dengan SKAU
yang dimatikan,” tutur Ruslan di kediamannya Sabtu sore.
Post a Comment