Penetapan Cakades Sie Nyaris Ricuh, Salah Satu Balon Tidak Terima Keputusan Panitia
Drs. Nukman Balon yang dinyatakan tidak lolos, saat mengajukan keberatan (foto Aris) |
Bima, Jerat Online_Setelah sempat
molor beberapa waktu, akhirnya panitia Pilkades
Sie mengeluarkan SK penetapan calon kepala desa (Cakades). Pentapan yang digelar kamis,
2 juni 2106 itu nyaris diwarnai
kericuhan.
Molornya penetapan dari waktu
yang dijadwal membuat proses penetapan tersebut menjadi perhatian warga, dan aparat keamanan terpaksa harus mengawal
ketat hajat demokrasi tingkat akar rumput ini.
Ratusan warga desa sie memenuhi
ruas jalan depan kantor desa sie demi mendengar langsung hasil keputusan pleno
panita atas kelayakan administrasi yang diajukan 4 balon pada tahapan ferifikasi bakal calon.
Ke empat balon tersebut adalah
Drs. Nukman, Aman Munir, Ibnu Saud dan Suherman. Tarik ulur pemahaman ketentuan
hukum pada persyaratan salah satu bakal
calon menjadikan panita harus melakukan koordinasi pada pihak yang lebih
tinggi.
Desakan warga dan para Balon
akhirnya pagi tadi panitia mengeluarkan surat keputusan dengan mengeliminasi
Drs. Nukman dari bursa pencalonan. Pro kontra keputusan ini nyaris menimbulkan
kericuhan namun berkat kesigapan aparat kepolisian aksi protes salah satu balon
itu dapat diredakan.
Ketua panitia Drs. A. Halik mengatakan, “Kami berani menetapkan keputusan
hari ini merujuk pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 33
yang bunyinya tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan
pengadilan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman
paling singkat 5 tahun atau lebih, didukung juga oleh Perda nomor 2 pasal 4 tahun
2015 dan diperkuat perpu No 12 pasal 35 huruf i,” terang ketua panitia.
Menurut Halik, pihaknya secara
kemanusiaan juga telah berupaya untuk
ikut memperjuangkan konsultasi dengan beberapa elemen baik itu panitia kabupaten, DPRD bahkan ke pengadilan.
Sementara Drs. Nukman saat itu
membantah keputusan panitia karena dinilai
tidak melakukan kajian yang lebih
dalam, “Landasan pengajuan bahan pada panitia, saya mengajukan keputusan
pengadilan sebagai bukti saya memiliki hak pilih dan dipilih,” ungkapnya dengan
membeberkan setiap item yang ada.
Nukman sempat sesalkan pihak panitia tidak melakukan klarifikasi lebih
awal, “Aturan yang menyangkut persoalan seperti saya ini telah kadaluarsa dan
telah dibatalkan oleh mahkamah konstitusi. Banyak kepala daerah seperti wali
kota solo dan mantan bupati dompu dan belum dicabut haknya. Saya tegaskan
ketusan hari ini salah,”. Ketusnya.
Dipihak lain para calon yang
dinyatakan lolos, menegaskan keputusan panitia telah baku dan tidak harus
dianulir, “Kami tidak berupaya menginterfensi keputusan panitia, jika sudah
dinyatakan seperti itu maka kami harus menerimanya, karena ranah panitia bukan
wilayah kami,” ucap ibnu Saud mewakili calon lain.
Saud berharap pilkades sie ini
nantinya berjalan dengan kondusif, “Kami sudah cukup bersabar untuk menunggu
keputusan panitia yang seharusnya telah melewati batas pleno, dan hari ini kami
juga harus menghimbau pada seluruh masyarakat agar tetap berada pada suasana
yang kondusif,” ungkap pria muda ini.[Aris,Udin]
Post a Comment