Header Ads

Penetapan Cakades Sie Nyaris Ricuh, Salah Satu Balon Tidak Terima Keputusan Panitia


Drs. Nukman Balon yang dinyatakan tidak lolos, saat mengajukan keberatan (foto Aris)

Bima, Jerat Online_Setelah sempat molor beberapa waktu, akhirnya panitia Pilkades  Sie mengeluarkan SK penetapan calon kepala  desa (Cakades). Pentapan yang digelar kamis, 2 juni 2106 itu nyaris  diwarnai kericuhan.

Molornya penetapan dari waktu yang dijadwal membuat proses penetapan tersebut menjadi perhatian warga,  dan aparat keamanan terpaksa harus mengawal ketat hajat demokrasi tingkat akar rumput ini.
Ratusan warga desa sie memenuhi ruas jalan depan kantor desa sie demi mendengar langsung hasil keputusan pleno panita atas kelayakan administrasi yang diajukan 4 balon pada tahapan  ferifikasi bakal calon.

Ke empat balon tersebut adalah Drs. Nukman, Aman Munir, Ibnu Saud dan Suherman. Tarik ulur pemahaman ketentuan hukum pada persyaratan salah satu bakal  calon menjadikan panita harus melakukan koordinasi pada pihak yang lebih tinggi.

Desakan warga dan para Balon akhirnya pagi tadi panitia mengeluarkan surat keputusan dengan mengeliminasi Drs. Nukman dari bursa pencalonan. Pro kontra keputusan ini nyaris menimbulkan kericuhan namun berkat kesigapan aparat kepolisian aksi protes salah satu balon itu dapat diredakan.

Ketua panitia Drs. A. Halik  mengatakan, “Kami berani menetapkan keputusan hari ini merujuk pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 33 yang bunyinya tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun atau lebih, didukung juga oleh Perda nomor 2 pasal 4 tahun 2015 dan diperkuat perpu No 12 pasal 35 huruf i,” terang ketua panitia.

Menurut Halik, pihaknya secara kemanusiaan juga telah berupaya untuk  ikut memperjuangkan konsultasi dengan beberapa elemen baik  itu panitia kabupaten, DPRD bahkan ke  pengadilan.

Sementara Drs. Nukman saat itu membantah keputusan panitia karena dinilai  tidak  melakukan kajian yang lebih dalam, “Landasan pengajuan bahan pada panitia, saya mengajukan keputusan pengadilan sebagai bukti saya memiliki hak pilih dan dipilih,” ungkapnya dengan membeberkan setiap item yang ada.

Nukman sempat sesalkan pihak  panitia tidak melakukan klarifikasi lebih awal, “Aturan yang menyangkut persoalan seperti saya ini telah kadaluarsa dan telah dibatalkan oleh mahkamah konstitusi. Banyak kepala daerah seperti wali kota solo dan mantan bupati dompu dan belum dicabut haknya. Saya tegaskan ketusan hari ini salah,”. Ketusnya.

Dipihak lain para calon yang dinyatakan lolos, menegaskan keputusan panitia telah baku dan tidak harus dianulir, “Kami tidak berupaya menginterfensi keputusan panitia, jika sudah dinyatakan seperti itu maka kami harus menerimanya, karena ranah panitia bukan wilayah kami,” ucap ibnu Saud mewakili calon lain.

Saud berharap pilkades sie ini nantinya berjalan dengan kondusif, “Kami sudah cukup bersabar untuk menunggu keputusan panitia yang seharusnya telah melewati batas pleno, dan hari ini kami juga harus menghimbau pada seluruh masyarakat agar tetap berada pada suasana yang kondusif,” ungkap pria muda ini.[Aris,Udin] 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.