Bantuan Bibit Bawang Dijual, Bagaimana Keampuhan Surat Pernyataan.?
Pemerintah
telah menganalisa, mempertimbangkan serta mengkalkulasi segala kemungkinan yang
terbaik untuk kesejahteraan masyarakat, namun mental ‘maling’ oknum pejabat
mulai dari tukang sapu sampai pejabat tinggi hingga rakyat pun telah mendarah
daging.
Bagaimana tidak, nyaris semua lini menjadi
tempat ‘basah’ untuk terjadinya tindakan korup oknum bermental picik, di
lingkup Dispertapa kabupaten Bima nyaris seluruh bantuan alat diperjual
belikan, kini santer bantuan bibit bawang juga disinyalir diuangkan oleh oknum
anggota kelompok. Anehnya, praktek pelanggaran didepan mata ini terkesan tidak
satupun tangan hukum yang mampu mencengkram Bibit Siap Salur |
Bima,
Jerat Online – Belum genap sebulan, bahkan proses penyaluran bantuan bibit
bawang merah untuk ratusan kelompok tani yang tersebar di seluruh kabupaten
bima. Ditemukan sejumlah fakta miris di lapangan. Ada bibit yang telah busuk,
ironisnya oknum anggota kelompok dilaporkan menjual bibit bantuan tersebut.
Sebelumnya
diberitakan bahwa ketua kelompok tani telah menandatangani surat pernyaaan
kesanggupan menanam dan seluruh ketentuan tuntutan program, lalu dengan
kenyataan ini, yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana tindaklanjut
pemerintah dalam melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap penyaluran
bantuan ini, demikian halnya peran Babinsa dalam mendampingi suksesnya program.
Praktek
jual beli ini dilakukan secara terbuka, demikian yang dikatakan salah satu
sumber pada Jerat, “Bahkan ada ketua kelompok tani yang tidak memiliki lahan
mendapatkan bantuan tersebut, parahnya bantuan yang diberikan pemerintah
semuanya dikuasai sendiri dengan mencantumkan nama anggota fiktif,” ujarnya via
selurer tanpa ingin ditulis namanya.
Laporan
yang bersumber dari desa Sai kecamatan Soromandi ini disertai dengan pengakuan
warga dalam hamparan So kelompok yang diusulkan itu, “Beberapa hari saya coba
mengumpulkan keterangan dari masyarakat yang memiliki lahan pada so tersebut
mengaku tidak pernah menerima bantuan bibit dan tidak tahu kalau ada bantuan
tersebut,” terangnya.
Kondisi
yang hampir sama juga ditemukan Jerat di beberapa desa yang mana anggota
kelompoknya banyak yang telah menjual, “Saya terpaksa menjual bibit bantuan
karena kebutuhan, namun dari 2 karung yang saya terima itu setelah ditimbang oleh
pembeli beratnya hanya 60 Kg lebih sedikit,” ungkap salah satu warga yang
ditemui jerat beberapa hari lalu.
Investigasi
lanjutan Jerat di beberapa kelompok tani juga nyaris ditemukan praktek jual
beli, di salah satu desa wilayah Monta Dalam selasa lalu dilaporkan salah satu
warga, “Kemarin saya melihat langsung salah satu pembeli membayar bibit dari
anggota kelompok tani, kalau tidak percaya silahkan Tanya sendiri ke orangnya,”
ungkap sumber sembari menyebut nama pembeli sekaligus alamat ruamahnya.
Sementara
hasil konfirmasi Jerat pada staf UPT dispertapa diperoleh keterangan bahwa
terkait bibit busuk langsung diganti saat itu juga, “Jika kelompok melaporkan,
segera saat itu kami mendesak distributor untuk mengganti bibit yang busuk, sementara
jika ada anggota kelompok yang menjual bantuan, itu menjadi tanggungjawabnya,
laporkan saja.” tegasnya.
Dengan
kenyataan ini, yang menjadi pertanyaan besar masyarakat saat ini adalah
bagaimana pemerintah menyikapi hal ini, prosedur pengawasan dan pengawalan
program juga masih belum tampak, lalu bagaimana keampuhan dari pernyataan yang
ditandatangani oleh ketua kelompok sebelum penyaluran bantuan. Semuanya masih
tanda Tanya.
[Leo]
Post a Comment