KOMPAK Fasilitasi Lokakarya Review Perbub Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat
Para Camat di Mutmainah Kota Bima |
Bima, Jerat Online - Selasa (21/2/2017) Bupati Bima Hj. Indah
Dhamayanti Putri didampingi Wakil Bipati Bima Drs.H.Dahlan H.M. Noer dan
Asisten I Qurban, SH membuka kegiatan lokakarya dan FGD Tentang Review
Peraturan Bupati Bima tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada
Camat. Acara tersebut diadakan oleh LSM Kolaborasi Masyarakat Untuk
Kesejahteraan (KOMPAK) NTB di hotel Mutmainah Kota Bima dan dihadiri para camat
dan sejumlah pimpinan SKPD.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Bima telah menerbitkan
Peraturan Bupati nomor 24 A Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan
dari Bupati kepada Camat. Dari sejumlah kewenangan yang dilimpahkan itu,
sebagian besar masih berisi kewenangan pada perizinan dan belum mengatur
tentang kewenangan yang bersifat koordinasi, pelaporan dan pengaturan
kewenangan yang terinci. “ Untuk itulah, diperlukan review atas Peraturan
Bupati tersebut terutama yang berkaitan dengan ruang lingkup kewenangan dan
Tupoksi dari sejumlah SKPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.”
Tegas Dinda.
Pihaknya menyambut baik kegiatan Lokakarya dan Focus Group
Discussion (FGD) tersebut untuk melakukan pemetaan implementasi terhadap
kendala dan tantangan untuk perbaikan pelayanan dasar di tingkat kecamatan
terhadap Peraturan Bupati yang berkaitan dengan kewenangan terhadap camat.
Diharapkan melalui lokakarya dan FGD ini akan dapat merumuskan rekomendasi
penting bagi pelimpahan sebagian kewenangan kabupaten kepada camat dalam rangka
pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan efektifitas pelaksanakan roda
pemerintahan.
Dengan
review tersebut, Peraturan Bupati Nomor 24 ATahun 2014 tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat akan semakin mendorong kecamatan
yang lebih luas dalam rangka memberikan kewenangan kepada
masyarakat. Hal ini tentunya akan bermuara pada upaya kita bersama untuk
mewujudkan kecamatan yang mumpuni sebagai simpul pelayanan public dalam
pelaksananaan urusan wajib pelayanan dasar bagi masyarakat. [Hum]
Post a Comment