Header Ads

KOMPAK Fasilitasi Lokakarya Review Perbub Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat


Para Camat di Mutmainah Kota Bima

Bima, Jerat Online - Selasa (21/2/2017) Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri didampingi Wakil Bipati Bima Drs.H.Dahlan H.M. Noer dan Asisten I Qurban, SH membuka kegiatan lokakarya dan FGD Tentang Review Peraturan Bupati Bima tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat. Acara tersebut diadakan oleh LSM Kolaborasi Masyarakat Untuk Kesejahteraan (KOMPAK) NTB di hotel Mutmainah Kota Bima dan dihadiri para camat dan sejumlah pimpinan SKPD.
Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Bima telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 24 A Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada Camat. Dari sejumlah kewenangan yang dilimpahkan itu, sebagian besar masih berisi kewenangan pada perizinan dan belum mengatur tentang kewenangan yang bersifat koordinasi, pelaporan dan pengaturan kewenangan yang terinci. “ Untuk itulah, diperlukan review atas Peraturan Bupati tersebut terutama yang berkaitan dengan ruang lingkup kewenangan dan Tupoksi dari sejumlah SKPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.” Tegas Dinda.
Pihaknya menyambut baik kegiatan Lokakarya dan Focus Group Discussion (FGD) tersebut untuk melakukan pemetaan implementasi terhadap kendala dan tantangan untuk perbaikan pelayanan dasar di tingkat kecamatan terhadap Peraturan Bupati yang berkaitan dengan kewenangan terhadap camat. Diharapkan melalui lokakarya dan FGD ini akan dapat merumuskan rekomendasi penting bagi pelimpahan sebagian kewenangan kabupaten kepada camat dalam rangka pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan efektifitas pelaksanakan roda pemerintahan.
Dengan review tersebut, Peraturan Bupati Nomor 24 ATahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat akan semakin mendorong kecamatan   yang lebih luas dalam rangka memberikan kewenangan  kepada masyarakat. Hal ini tentunya akan bermuara pada upaya kita bersama untuk mewujudkan kecamatan yang mumpuni sebagai simpul pelayanan public dalam pelaksananaan urusan wajib pelayanan dasar bagi masyarakat. 

[Hum]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.