LSF Lindungi Masyarakat dari Pengaruh Negatif Film
Ketua umum LSF di Mutmainah bersama Kadis Kominfo kabupaten Bima |
Bima- Jerat Online - Lembaga sensor Film ( LSF) RI bertempat
di aula hotel Marina Kota Bima pada hari Jum’at (24/2) mengadakan kegiatan
sosialisasi kebijakan perlindungan masyarakat dari pengaruh
negative Film. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Assisten II Setda Bima Ir.
H.Nurdin, kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bima Abdul Wahab Usman, SH beserta
jajaranya, Kepala SKPD lingkup pemkab. Bima, Kapolres Bima AKBP. M.Eka
Fathurrahman, SH.S.Ik ketua TP.PKK Kabupaten Bima, para pemerhati Film yang
berada di wilayah Kabupaten Bima serta para peserta sosialisasi.
Ketua Umum Lembaga Sensor Film RI Dody Budiatman menyampaikan
Keberadaan LSF ini selain melakukan tugasnya untuk menyensor film sebelum
ditayangkan, juga dalam rangka memahami sebuah film. Tidak sekedar menonton dan
mentayangkan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor. 18 tahun 2014
terkait dengan tugas LSF yaitu melakukan penelitian dan penilaian judul, tema,
gambar, adegan, suara dan teks terjemahan suatu film dan iklan film yang akan
diedarkan / dipertunjukan kepada khalayak umum
Keberadaan LSF ini juga selain menjalankan tugas dan fungsinya
sebagai lembaga independen yang melindungi masyarakat dari pengaruh negatif
dari film yang beredar di bioskop maupun televisi di Indonesia.
Oleh karena itu LSF sebagai institusi yang tugasnya menyensor film
agar bekerja secara independen dalam melindungi masyarakat dari pengaruh film
yang negatif. Hal ini sangat penting untuk mempertahankan nilai dan karakter
bangsa, sekaligus mendorong industri film nasional memiliki daya saing,
disamping itu LSF juga mempunyai program untuk melakukan program sosialisasi
sensor mandiri ke berbagai pemangku kepentingan, sesuai amanah UU No 33 Tahun
2009 tentang Perfilman, agar masyarakat dapat memilih film yang sesuai dengan
kebutuhannya.
Dody Budiatman menghimbau dengan adanya kegiatan seperti ini pada
hakekatnya membudayakan sensor secara mandiri merupakan benteng terakhir
dalam sebuah keluarga untuk menyaring pengaruh-pengaruh buruk yang terbawa dari
tayangan film dan secara bersamaan kearifan lokal dan nilai-nilai positif dalam
tatanan yang lebih luas yaitu masyarakat akan tetap terpelihara dan terjaga.
Menurut Bupati Bima yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo
Kabupaten Bima H.Abdul Wahab Usman, SH.M.Si menyampaikan bahwa keberadaan Film
ini merupakan salah satu media komunikasi massa pandang-dengar, pembinaan dan
pengembangannya diarahkan untuk rnampu memantapkan nilai-nilai budaya bangsa,
menggelorakan semangat pengabdian dan perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan
dan kesatuan, mempertebal kepribadian dan mencerdaskan bangsa, serta
meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang pada gilirannya akan memantapkan
ketahanan nasional. Dengan bertolak dari pedoman tersebut, maka pengaturan
perfilman sebagai hasil dan sekaligus cerminan budaya perlu diarahkan sehingga
mampu memperkuat upaya pembinaan kebudayaan nasional.
Film juga merupakan sebuah karya seni budaya memiliki peran
strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan
masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu
negara bertanggung jawab memajukan perfilman. Film sebagai media komunikasi
massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri,
pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi
Indonesia di dunia internasional. Dengan demikian film dan perfilman Indonesia
perlu dikembangkan dan dilindungi. Film dalam era globalisasi dapat menjadi
alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang
tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia.
Upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat
dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dijabarkan pula bahwa terkait dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2009 Tentang Perfiliman telah mengatur tentang tugas dan wewenang lembaga
sensor film untuk meluluskan sepenuhnya,memotong hingga menolak seluruh film
untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan. Namun dengan
keterbukaan jaringan informasi dan media saat ini, keberadaan film-film asing
yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa tetap saja tidak dapat dibendung.
Untuk itulah diperlukan peran serta masyarakat dalam melakukan sensor secara
mandiri terhadap tayangan film dan tontonan yang menyimpang itu.
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan
kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam berkreasi, berkarya,
dan berusaha di bidang perfilman. Peranserta warga negara dan/atau
kelompok masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk peningkatan dan pengembangan
mutu perfilman, kemampuan profesi insan perfilman, apresiasi masyarakat, dan
penangkalan berbagai pengaruh negatif di bidang perfilman nasional
Selain itu dengan adanya sosialisasi seperti ini Pemerintah
Daerah berkewajiban memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman,
memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman, memberikan
bantuan pembiayaan apresiasi film dan pengarsipan film, danmemfasilitasi
pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia memfasilitasi
pengembangan dan kemajuan perfilman, memberikan bantuan pembiayaan apresiasi
dan pengarsipan film,memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan
film Indonesia, dan dan memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang
warisan budaya bangsa di daerahnya.
Namun saat ini, Pemerintah Daerah baru sebatas menfasilitasi
kegiatan-kegiatan pembuatan perfilman, karena keterbatasan dana, pemerintah
daerah belum mampu membiayai produksi perfiliman dalam skala besar dan dana
yang besar. Insya Allah, Pemerintah Kabupaten Bima akan berupaya untuk membantu
dan menfasilitasi kegiatan –kegiatan pembuatan perfilman di daerah dengan
mengangkat potensi wisata dan budaya daerah.
Wahab berharap semoga dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh
Lembaga Sensor Film RI ini dalam rangka sebagai wujud Kepribadian Bangsa dan
masyarakatlah yang menilai dan mengapresiasi bentuk tontonan ataupun film
yang bermutu dan cocok dengan kepribadian bangsa.
Momentum tersebut ditandai
dengan penyerahan Plakat dari Ketua Umum Lembaga Sensor Film RI Dody Budiatman
kepada Bupati Bima yang diterima oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bima
H.Abdul Wahab Usman, SH,M.Si serta diterima juga oleh Sufaidin selaku kepala
bidang Perencanaan dan Sosial Budaya pada Bappeda Kabupaten Bima [Hum03]
Post a Comment