Header Ads

LSF Lindungi Masyarakat dari Pengaruh Negatif Film


Ketua umum LSF di Mutmainah bersama Kadis Kominfo kabupaten Bima

Bima- Jerat Online - Lembaga sensor Film ( LSF)  RI bertempat di aula hotel Marina Kota Bima pada hari Jum’at (24/2) mengadakan kegiatan sosialisasi   kebijakan perlindungan masyarakat dari pengaruh negative Film. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Assisten II Setda Bima Ir. H.Nurdin, kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bima Abdul Wahab Usman, SH beserta jajaranya, Kepala SKPD lingkup pemkab. Bima, Kapolres Bima AKBP. M.Eka Fathurrahman, SH.S.Ik ketua TP.PKK Kabupaten Bima, para pemerhati Film yang berada di wilayah Kabupaten Bima serta para peserta sosialisasi.
Ketua Umum Lembaga Sensor Film RI Dody Budiatman menyampaikan Keberadaan LSF ini selain melakukan tugasnya untuk menyensor film sebelum ditayangkan, juga dalam rangka memahami sebuah film. Tidak sekedar menonton dan mentayangkan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor. 18 tahun 2014 terkait dengan tugas LSF yaitu melakukan penelitian dan penilaian judul, tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan suatu film dan iklan film yang akan diedarkan / dipertunjukan kepada khalayak umum  
Keberadaan LSF ini juga selain menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga independen yang melindungi masyarakat dari pengaruh negatif dari film yang beredar di bioskop maupun televisi di Indonesia.
Oleh karena itu LSF sebagai institusi yang tugasnya menyensor film agar bekerja secara independen dalam melindungi masyarakat dari pengaruh film yang negatif. Hal ini sangat penting untuk mempertahankan nilai dan karakter bangsa, sekaligus mendorong industri film nasional memiliki daya saing, disamping itu LSF juga mempunyai program untuk melakukan program sosialisasi sensor mandiri ke berbagai pemangku kepentingan, sesuai amanah UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, agar masyarakat dapat memilih film yang sesuai dengan kebutuhannya.
Dody Budiatman menghimbau dengan adanya kegiatan seperti ini pada hakekatnya membudayakan sensor secara mandiri merupakan  benteng terakhir dalam sebuah keluarga untuk menyaring pengaruh-pengaruh buruk yang terbawa dari tayangan film dan secara bersamaan kearifan lokal dan nilai-nilai positif dalam tatanan yang lebih luas yaitu masyarakat akan tetap terpelihara dan terjaga.
Menurut Bupati Bima yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bima H.Abdul Wahab Usman, SH.M.Si menyampaikan bahwa keberadaan Film ini merupakan salah satu media komunikasi massa pandang-dengar, pembinaan dan pengembangannya diarahkan untuk rnampu memantapkan nilai-nilai budaya bangsa, menggelorakan semangat pengabdian dan perjuangan bangsa, memperkokoh persatuan dan kesatuan, mempertebal kepribadian dan mencerdaskan bangsa, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia  yang pada gilirannya akan memantapkan ketahanan nasional. Dengan bertolak dari pedoman tersebut, maka pengaturan perfilman sebagai hasil dan sekaligus cerminan budaya perlu diarahkan sehingga mampu memperkuat upaya pembinaan kebudayaan nasional.
Film juga merupakan sebuah karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggung jawab memajukan perfilman. Film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional. Dengan demikian film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi. Film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia.  Upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dijabarkan pula bahwa terkait dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfiliman telah mengatur tentang tugas dan wewenang lembaga sensor film untuk meluluskan sepenuhnya,memotong hingga menolak seluruh film untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan. Namun dengan keterbukaan jaringan informasi dan media saat ini, keberadaan film-film asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa tetap saja tidak dapat dibendung. Untuk itulah diperlukan peran serta masyarakat dalam melakukan sensor secara mandiri terhadap tayangan film dan tontonan yang menyimpang itu.  
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam berkreasi, berkarya, dan berusaha di bidang perfilman.  Peranserta warga negara dan/atau kelompok masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk peningkatan dan pengembangan mutu perfilman, kemampuan profesi insan perfilman, apresiasi masyarakat, dan penangkalan berbagai pengaruh negatif di bidang perfilman nasional
Selain itu dengan adanya sosialisasi seperti ini  Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman, memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman, memberikan bantuan pembiayaan apresiasi film dan pengarsipan film, danmemfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman, memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film,memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia,  dan dan memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa di daerahnya.
Namun saat ini, Pemerintah Daerah baru sebatas menfasilitasi kegiatan-kegiatan pembuatan perfilman, karena keterbatasan dana, pemerintah daerah belum mampu membiayai produksi perfiliman dalam skala besar dan dana yang besar. Insya Allah, Pemerintah Kabupaten Bima akan berupaya untuk membantu dan menfasilitasi kegiatan –kegiatan pembuatan perfilman di daerah dengan mengangkat potensi wisata dan budaya daerah.
Wahab berharap semoga dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Sensor Film RI ini dalam rangka sebagai wujud Kepribadian Bangsa dan  masyarakatlah yang menilai dan mengapresiasi bentuk tontonan ataupun film yang bermutu dan cocok dengan kepribadian bangsa.
Momentum tersebut ditandai dengan penyerahan Plakat dari Ketua Umum Lembaga Sensor Film RI Dody Budiatman kepada Bupati Bima yang diterima oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bima H.Abdul Wahab Usman, SH,M.Si serta diterima juga oleh Sufaidin selaku kepala bidang Perencanaan dan Sosial Budaya pada Bappeda Kabupaten Bima 

[Hum03]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.