Header Ads

Opini : Menuju Indonesia Bagian Timur



 
M. Rojik Fadilah
Seperti yang kita ketahui di wilayah indonesia bagian timur tepatnya di daerah dataran tinggi kabupaten mimika provinsi papua terdapat sebuah perusahan afiliansi dari Freeport-McMoran salah satu perusahaan tambang terkemuka di dunia yang biasa kita kenal dengan sebutan PT Freeport. Yang kita tahu PT Freeport melakukan eksplorasi pertambagan kekayaan alam yang begitu besar yang terdapat di kabupaten mimika provinsi papua, bijih yang mengandung emas, tembaga, perak, mineral serta batu bara yang ada di dalamnnya menjadikan salah satu wilayah yang ada di kabupaten mimika provisi papua bisa dikatakan kaya akan sumber daya alamnya. Dan perlu di ketahui juga adanya PT Freeport menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta ketegangan sosial akibat terjadinya perubahan yang terlalu cepat  yang terjadi atas pendirian PT Pertambangan yang terdapat di tanah pura papua tersebut.
Dengan kehadiran PT Freepot seharusnya sedikit banyak  memberikan kemanfaatan bagi bangsa ini ataupun pada khususnya untuk rakyat kabupaten mimika provinsi papua namun pada faktanya  yang demikian tersebut tidak terjadi, justru rakyat mimika didiskriminasi dan termarjinalkan di tanahnya sendiri . Apakah hal yang seperti ini akan kita biarkan. Tentu saja tidak bukan !!    
Lirik lagu  koes plus yang bertuliskan “ Orang bilang tanah kita tanah surga tongkat kayu dan batu jadi tanaman”  sedikit banyak yang bisa menggambarkan betapa banyaknya potensi alam yang ada di negeri kita ini. Indonesia yang di anugrahkan oleh Allah Yang Maha Esa dengan kekayaan yang melimpah ruah akan sumber daya alam dengan kepemilikan pulau hingga 13.000 lebih serta posisi geografis yang berada di daerah tropis garis khatulistiwa sehingga memunculkan keanekaragaman hayati yang juga begitu luar biasa, belum lagi potensi alam yang terkandung di dalam bumi negeri ini yang begitu besar manfaatnya.
Jika dilihat  dalam segi pemanfaatan kekayaan alam secara umum guna kepentingan rakyat indonesia telah tertuang pada landasan ideologi kita pancasila butir kelima yang berbunyi “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” yang kemudian di tegaskan lagi secara konstitusional dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 sebagai salah satu tujuan berdirinya pemerintahan negeri ini yaitu “Untuk memajukan kesejahteraan umum” yang selanjutnya di jabarkan dalam batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 pada pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “ Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat indonesia”. Dari amanat ideologi dan konstitusi itulah semestinya pemerintah yang berwenang dalam penguasaan dan pengelolaan kekayaan alam yang ada di negeri ini dan berkewajiban memanfaatkannya untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat indonesia. Tetapi dalam realita yang terjadi kebijakan pemerintah belum mampu mewujudkan hal tersebut sepenuhnya dengan baik dalam memanfatkan kekayaan alam yang ada di negeri ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatnya.
Sangat disayangkan apabila kekayaan yang kita miliki di negeri kita ini tidak bisa kita manfaatkan dengan baik, hal demikian harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan pihak korporasi agar kedepan ketika akan melakukan sebuah tindakan yang memiliki efek jangka panjang dan harus menyiapkan perencanaan sosial dan bukan saja merencanakan teknis fisik yang beriorentasi kapitalistik.*)
Penulis adalah salah satu generasi pendiri Jerat Group

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.