Header Ads

Terpidana Kasus Pemerkosaan Ancam Polisikan Pembela


Oka kanan di kantor dukcapil

Bima, Jerat Online – Merasa tidak mendapat pembelaan dari pengacaranya, Arjulah warga Bajo Pulo terpidana kasus pemerkosaan mengancam akan melaporkan oknum pengacara yang seharusnya bertindak sebagai pembela pada kasus yang didakwakan pada dirinya.

Oknum pengacara berinisial M ini diduga telah menipu kliennya dengan meminta puluhan juta rupiah sebagai jaminan untuk meringankan putusan hakim.

Namun kenyataanya setiap sidang, terdakwa tidak pernah mendapat layanan pembelaan dari pengacara yang ditunjuk, yang akhirnya Terdakwa harus menerima hukuman 10,2 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah.

Kecewa dengan ulah pengacara ini keluarga Arjulah memberi kuasa kepada Nursin, S.Sos untuk bertindak sebagai penggugat atas penipuan dan pemerasan yang menimpa keluarga Arjulah.

Nursih yang ditemui di halaman kantor Dukcapil kabupaten Bima pada Jum’at (2/6) membenarkan hal itu dan pihaknya berencana akan segera melaporkan oknum ini ke DPC IKADIM karena telah melanggar kode etik, “Oknum pengacara ini telah memeras keluarga terdakwa puluhan juta rupiah untuk meringankan putusan, dijanjikan uang itu akan menyingkat masa hukuman menjadi 5 tahun,’ ungkap direktur Lembaga Perhimpunan Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (LP3LH) ini.

Nursin yang akrab dikenal sebagai bung Oka ini juga berencana akan segera menggugat oknum pengacara melalui jalur hukum, “Kami juga telah menyiapkan rencana untuk melaporkan pengacara ini ke kepolisian,” tandasnya.

[Ages]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.