Terpidana Kasus Pemerkosaan Ancam Polisikan Pembela
Oka kanan di kantor dukcapil |
Bima, Jerat Online – Merasa tidak mendapat pembelaan dari
pengacaranya, Arjulah warga Bajo Pulo terpidana kasus pemerkosaan mengancam
akan melaporkan oknum pengacara yang seharusnya bertindak sebagai pembela pada
kasus yang didakwakan pada dirinya.
Oknum pengacara berinisial M ini diduga telah menipu
kliennya dengan meminta puluhan juta rupiah sebagai jaminan untuk meringankan
putusan hakim.
Namun kenyataanya setiap sidang, terdakwa tidak pernah
mendapat layanan pembelaan dari pengacara yang ditunjuk, yang akhirnya Terdakwa
harus menerima hukuman 10,2 tahun penjara dengan denda 100 juta rupiah.
Kecewa dengan ulah pengacara ini keluarga Arjulah memberi
kuasa kepada Nursin, S.Sos untuk bertindak sebagai penggugat atas penipuan dan
pemerasan yang menimpa keluarga Arjulah.
Nursih yang ditemui di halaman kantor Dukcapil kabupaten
Bima pada Jum’at (2/6) membenarkan hal itu dan pihaknya berencana akan segera
melaporkan oknum ini ke DPC IKADIM karena telah melanggar kode etik, “Oknum
pengacara ini telah memeras keluarga terdakwa puluhan juta rupiah untuk
meringankan putusan, dijanjikan uang itu akan menyingkat masa hukuman menjadi 5
tahun,’ ungkap direktur Lembaga Perhimpunan Pemuda Peduli
Lingkungan Hidup (LP3LH) ini.
Nursin yang akrab dikenal sebagai bung Oka ini juga
berencana akan segera menggugat oknum pengacara melalui jalur hukum, “Kami juga
telah menyiapkan rencana untuk melaporkan pengacara ini ke kepolisian,”
tandasnya.
[Ages]
Post a Comment